JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa ada sekitar 3.017 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan di sektor fintech peer to peer lending sampai 30 Juni 2024. Adapun pengaduan itu masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK. “Terkait pengaduan perilaku petugas penagihan di sektor fintech, tercatat 3.017 pengaduan yang masuk melalui APPK OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).
Lebih jauh Kiki-sapaan akrabnya menambahkan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024, terdapat 5.047 pengaduan terkait fintech berdasarkan data layanan konsumen OJK.
Secara rinci, terdapat lima jenis permasalahan terbesar yaitu perilaku petugas penagihan, kegagalan atau keterlambatan transaksi, fraud external, penyalahgunaan data pribadi, dan permasalahan bunga, denda, atau pinaliti.
Kiki menegaskan, OJK terus melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). “Termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya,” pungkasnya.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari








