JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM — Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) menerima berbagai aspirasi dan masukan dari sejumlah Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) dari berbagai provinsi. Masukan tersebut mengemuka dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 DNIKS dan menjadi bagian dari upaya memperkuat peran organisasi kesejahteraan sosial dalam menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.
Ketua Umum DNIKS, A. Effendy Choirie, mengatakan BK3S memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi mitra pemerintah daerah dalam mengoordinasikan berbagai organisasi sosial yang bergerak di bidang kesejahteraan masyarakat. “BK3S adalah organisasi yang paling memahami kondisi sosial di daerahnya masing-masing. Karena itu, setiap daerah memiliki karakteristik, tantangan, dan kebutuhan yang berbeda. Aspirasi yang disampaikan dari berbagai BK3S menjadi masukan penting bagi DNIKS untuk merumuskan langkah-langkah penguatan kelembagaan maupun kebijakan di tingkat nasional,” ujar Effendy Choirie usai menggelar HUT ke 59, DNIKS di Aula Kantor DNIKS, Jumat (17/7/2026).
Menurut Gus Choi-sapaan akrabnya, dinamika sosial, perubahan regulasi, hingga perkembangan tata kelola pemerintahan menuntut adanya penyesuaian terhadap berbagai aturan yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Salah satu usulan yang mengemuka datang dari Dr. Sugianto, S.Sos., M.M., Sekretaris Umum BK3S Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga dosen Sekolah Tinggi Masyarakat Desa serta Rektor Universitas Gunung Kidul (UGK). Ia menilai sudah saatnya pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial agar lebih relevan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan organisasi sosial saat ini.”Undang-undang tersebut disusun pada konteks yang berbeda dengan kondisi sekarang. Sudah banyak perubahan, baik dari sisi tata kelola pemerintahan maupun dinamika organisasi sosial. Karena itu, beberapa pasal perlu disesuaikan agar mampu menjawab kebutuhan di lapangan,” kata Sugianto.
Menurut dia, salah satu ketentuan yang perlu mendapat perhatian adalah mengenai susunan kepengurusan BK3S di daerah. Ia mengusulkan agar kepemimpinan BK3S tetap dipimpin oleh istri atau suami gubernur yang sedang menjabat sehingga organisasi memiliki legitimasi yang kuat dan lebih mudah membangun koordinasi dengan pemerintah daerah.”Dengan kepemimpinan yang melekat pada keluarga kepala daerah, BK3S memiliki posisi yang lebih strategis dalam membangun sinergi lintas perangkat daerah, dunia usaha, maupun organisasi sosial lainnya. Hal itu akan membuat roda organisasi berjalan lebih efektif dan ideal dalam menjalankan fungsi koordinasi,” ujarnya.
Namun demikian, Sugianto menegaskan bahwa organisasi sosial pada dasarnya tidak dibangun berdasarkan struktur birokrasi yang kaku ataupun hubungan hierarkis antardaerah. Yang lebih penting adalah terciptanya ruang kolaborasi, koordinasi, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. “Organisasi sosial tidak membutuhkan pendekatan yang terlalu birokratis. Yang diperlukan adalah fleksibilitas, kolaborasi, dan ruang bagi setiap daerah untuk mengembangkan inovasi sesuai karakteristik masyarakatnya masing-masing,” katanya.
Pandangan mengenai perlunya penyesuaian tata kelola juga disampaikan Ketua BK3S DKI Jakarta, Sukarno. Terdapat perubahan dalam aspek legalitas kelembagaan BK3S Jakarta.
“Kalau sebelumnya BK3S DKI Jakarta memperoleh Surat Keputusan dari Gubernur DKI Jakarta, saat ini kedudukan organisasi didasarkan pada Surat Keputusan dari Administrasi Hukum Umum (AHU). Perubahan ini tentu membawa konsekuensi terhadap pola hubungan kelembagaan dan tata kelola organisasi,” ujarnya.
Meski demikian, menurut Sukarno, BK3S tetap berkomitmen menjalankan fungsi koordinasi berbagai organisasi sosial di Jakarta serta memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program-program kesejahteraan sosial.
Sementara itu, Sekretaris BK3S Lampung mengatakan pertemuan nasional yang digelar dalam rangka HUT ke-59 DNIKS memberikan banyak manfaat bagi pengurus BK3S di daerah. “Banyak masukan yang kami peroleh dari berbagai daerah. Kami bisa saling berbagi pengalaman mengenai pengelolaan organisasi maupun pelaksanaan program kesejahteraan sosial. Forum seperti ini sangat penting untuk memperkuat jejaring antar-BK3S,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung masih memberikan dukungan terhadap keberadaan BK3S, termasuk penyediaan fasilitas gedung sebagai pusat kegiatan organisasi. Berbagai aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan DNIKS dalam menyusun rekomendasi kepada pemerintah, termasuk terkait kemungkinan penyempurnaan regulasi di bidang kesejahteraan sosial. DNIKS berharap penguatan kelembagaan BK3S di seluruh Indonesia dapat meningkatkan efektivitas koordinasi organisasi sosial, memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan.***
Penulis : Budiana
Editor : Budiana
