Perbankan

Gandeng IASC, OJK Amankan Dana Nasabah Korban Penipuan Rp558,7 Miliar

Gandeng IASC, OJK Amankan Dana Nasabah Korban Penipuan Rp558,7 Miliar
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi/Foto: Kompas

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengamankan dana senilai Rp558,7 miliar melalui pemblokiran rekening pelaku penipuan, dari total kerugian yang dilaporkan sejauh ini sebesar Rp3,4 triliun. Langkah pemblokiran tersebut
melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dimana jumlah rekening dilaporkan sebanyak 267.962, dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 56.986. “IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Lebih jauh Kiki-sapaan akrabnya menambahkan bahwa IASC telah menerima 166.258 laporan hingga 30 Juni 2025. Jumlah ini terdiri dari 108.037 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. “Sedangkan 58.221 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC,” ujarnya.

Selanjutnya terkait dengan pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, OJK telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.

Pada periode Januari hingga 30 Juni 2025, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat

Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan pemantauan laporan penipuan melalui IASC dan menemukan 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan.“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran nomor kontak yang dilaporkan,” pungkasnya.***

Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top