Perbankan

Fraksi PAN Setujui RUU PPSK  Pisahkan Sistem Pengawasan Koperasi

Fraksi PAN Setujui RUU PPSK  Pisahkan Sistem Pengawasan Koperasi
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Ahmad Najib Qodrarullah menyerahkan Naskah RUU PPSK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Inderawati/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Pemerintah dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) mengusulkan ada dua sistem pengawasan terhadap koperasi.

Diketahui, ada dua jenis koperasi berdasarkan kriterianya. Pertama, koperasi yang menjalankan usahanya layaknya sektor jasa keuangan atau open loop, diusulkan sistem pengawasannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ahmad Najib Qodratullah

Ahmad Najib Qodratullah

Sedangkan koperasi yang concern menjalankan usaha simpan pinjam atau closed loop, yakni sistem pengawasannya tetap berada di bawah Kemenkop UKM.

Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah mendukung skema pengawasan koperasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU PPSK.

Tak hanya itu, Najib mengungkapkan Fraksi PAN mengapresiasi hasil keputusan terkait koperasi yang memberlakukan sistem open loop dan closed loop.

Hanya saja, Najib menekankan koperasi yang menjalankan usaha layaknya sektor jasa keuangan atau open loop perlu berubah lembaga menjadi lembaga jasa keuangan. “Agar perizinan, pengaturan dan pengawasannya berada di bawah OJK,” ujar Politikus PAN itu.

Sementara itu, lanjut dia, koperasi yang benar-benar menjalankan usaha simpan pinjam dan tidak menjalankan bisnis di sektor jasa keuangan (close loop), perizinan, pengaturan, dan pengawasannya tetap berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang koperasi.

Fraksi PAN Setujui RUU PPSK  Pisahkan Sistem Pengawasan Koperasi

“Fraksi PAN menilai, ketentuan ini merupakan solusi yang tepat untuk tetap menumbuhkembangkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia di satu sisi, dan mencegah kasus-kasus gagal bayar koperasi skala besar yang merugikan konsumen di sisi lain,” imbuhnya.

“Sehingga ketentuan ini ke depan akan lebih memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan anggota dan masyarakat,” tutupnya.***

Penulis     :   Iwan Damiri

Editor       :   Kamsari

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

To Top