Market

ANTM Setujui Sebar Dividen Rp3,64 Triliun

ANTM Setujui Sebar Dividen Rp3,64 Triliun
PT Aneka Tambang/Foto: Dok Suarainvestor

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMPT.Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyetujui membagikan dividen sebesar Rp 3,64 triliun atau Rp151,77 per saham. Pembagian dividen diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) ANTM. Adapun alokasi dividen emiten anggota MIND ID ini merupakan 100 persen dari total laba bersih tahun buku 2024. Dengan harga saham intraday ANTM Kamis (12/6/2025) di level Rp 3.300 per saham, potensi dividen yield yang ditawarkan Antam mencapai 4,6 persen.

Kendati begitu, jadwal cum dividen dan tanggal pembayaran dividen belum resmi diumumkan oleh perseroan. Emiten tambang emas ini mencatatkan laba bersih sebesar Rp 3,64 triliun pada 2024, naik 18,5 persen dibandingkan dengan laba bersih 2023 yang sebesar Rp3,07 triliun. Capaian laba bersih Antam didorong oleh kinerja penjualan yang melonjak 68,56 persen menjadi Rp 69,19 triliun di 2024, dibandingkan laba bersih Rp 41,04 triliun di 2023. Angka penjualan tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah perusahaan. Adapun kontribusi penjualan domestik mencapai Rp 63,96 triliun, menjadi yang terbesar yakni 92 persen terhadap keseluruhan penjualan Antam pada 2024.

Disisi lain, BUMN Tambang itu mengalihkan pengelolaan sejumlah Butik Emas Logam Mulia (BELM) dan layanan e-commerce ke anak usahanya, PT Emas Antam Indonesia (EAI). Langkah strategis ini diambil agar lini bisnis ritel emas dapat dikelola lebih terfokus dan efisien. Dikutip dari Kontan, manajemen ANTM menyatakan, “Transaksi ini ditujukan untuk meningkatkan volume penjualan emas dan menjadi salah satu strategi ANTM untuk meningkatkan jaringan pangsa pasar melalui anak perusahaan serta dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tata kelola usaha yang baik secara bertahap sesuai PP 29/2021.”

Perjanjian senilai Rp 4,177 miliar mencakup pengalihan pengelolaan operasional butik fisik dan platform daring Logammulia.com, namun kepemilikan situs tetap berada pada ANTM sebagai induk. ANTM juga mengacu hasil kajian finansial internal dan laporan terakhir dari Ernst & Young yang menunjukkan bahwa “transaksi ini tidak berpotensi mengakibatkan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan.”

Dengan demikian, EAI dinilai berpotensi mencetak kinerja positif melalui mekanisme jual-beli lintas entitas tersebut. Pengalihan ini pula merupakan langkah untuk memenuhi Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2020 (Transaksi Material) dan POJK 42 Tahun 2020 (Transaksi Afiliasi). Nilai transaksi setara dengan 23,7 persen dari pendapatan konsolidasian ANTM per Desember 2023, namun masih di bawah 50 persen total aset—sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen. Manajemen meyakini bahwa pengelolaan ritel emas melalui EAI akan meningkatkan efisiensi sekaligus memperluas penetrasi pasar, sejalan dengan komitmen tata kelola perusahaan yang transparan.***

Penulis : Eko Cahyono
Editor   : Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top