JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan calon DK OJK harus mampu menyelesaikan masalah sektor financial technology (fintech) yang tengah mengalami permasalahan. Berdasarkan laporan catatan dari LAPS SJK, per oktober 2022 jumlahnya telah mencapai 302 pengaduan dari masyarakat. “Masalah fintech ini perlu ditanggapi secara serius,” katanya di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Menurut Misbakhun, fintech ilegal itu banyak menimbulkan masalah di masyarakat. Karena itu masyarakat harus dilindungi. “Bagi kebanyakan orang, soal bunga yang tinggi menjadi masalah utama yang banyak dikeluhkan terutama pada pelaku usaha UMKM,” ujarnya.
Lebih jauh kata Misbakhun, semakin banyaknya fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK, sehingga mengenakan biaya bunga dan denda yang begitu besar dan tidak transparan.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mencatat, pada April-Juni 2023, terdapat 352 platform serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal. “Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat,” kata Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (8/7/2023).
Selain itu, Satgas juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu (freelance). Salah satunya seperti melakukan aktivitas “like” dan “subscribe” atas suatu konten digital seperti di YouTube yang telah menelan banyak korban dan alami kerugian hingga puluhan juta. “Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Hudiyanto.
Hudiyanto pun menjelaskan ciri-ciri penipuan pekerjaan paruh waktu tersebut yakni korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu. Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan.Kemudian, korban dibujuk untuk melakukan tugas lain namun diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu. Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali. OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 aspek penting, yaitu legal dan logis.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari








