Industri & Perdagangan

F-PDIP: Permenperin 03/2021 Berlawanan Dengan Spirit UU Cipta Kerja

F-PDIP: Permenperin 03/2021 Berlawanan Dengan Spirit UU Cipta Kerja

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI, Arteria Dahlan menegaskan, keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 3 Tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional tidak mencerminkan semangat yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja utamanya soal investasi.

“Permenperin itu justru menutup kran investasi dan  hanya mengakomodir kepentingan kelompok pengusaha tertentu. Yang jelas Permenperin itu bukti perlawanan tak kasat mata terhadap UU Ciptaker. Saya kira ini bentuk kebijakan yang mengendap-endap,” tandas Anggota Komisi III DPR RI itu kepada wartawan, Minggu (09/05/2021).

Arteria pun mengingatkan agar antara kebijakan turunan dalam hal ini Permenperin dengan kebijakan induk atau diatasnya yakni UU Ciptaker mestinya selaras, senafas.

“Bukan malah sebaliknya, bertolakbelakang. Padahal UU Ciptaker menghendaki dibukanya kran investasi agar tercipta iklim usaha yang kondusif, bergairah dan berefek positif terhadap perekonomian masyarakat. Namun Permenperin ini menutup peluang investasi dimana aturan itu justru mempersempit dalam artian investasi hanya diberikan kepada kelompok pengusaha tertentu yang punya afiliasi khusus,” ujarnya.

Menurutnya, jika sebuah aturan tidak lagi mencerminkan kepentingan rakyat maka akan ada efek serius yang akan dirasakan.

“Para petani tebu kita utamanya yang akan merasakan efek serius dari Permenperin itu. Petani tebu kita akan semakin terpuruk, UMKM dihadapkan pada ancaman kebangkrutan, industri makanan dan minuman kita akan terguncang,” paparnya.

Ditempat terpisah, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Mukhtarudin justru membela kebijakan Permenperin 03/2021.
Alasannya, justru itu sebagai upaya untuk memisahkan tatakelola Pergulaan yang selama ini masih berada di wilayah abu-abu. “Dengan adanya regulasi tersebut justru antara Pabrik Gula Rafinasi dan Pabrik Gula berbasis tebu rakyat akan fokus pada wilayahnya masing-masing,” kata Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin kepada wartawan, Sabtu (1/05/2021).

Mukhtarudin menjelaskan, Permenperin tersebut juga sebagai ikhtiar dalam menekan potensi kebocoran yang kerap terjadi selama ini.

“Selama ini kan gula rafinasi hasil impor sering merembes ke pasar. Artinya kondisi demikian justru merugikan para petani tebu kita, merugikan dari berbagai aspek mulai dari harga hingga stok gula tebu yang mengendap karena imbas rembesnya gula rafinasi. Jadi adanya Permenperin ini untuk mengurai dan menekan potensi-potensi kebocoran itu,” tegasnya. ***

 

 

 

BERITA POPULER

To Top