JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Banten menyesalkan ketidakpedulian Mandiri Tunas Finance (MTF) terhadap korban penusukan, seorang Advokat Bernama Adv. Bastian Sori Manalu, SH. MH yang dilakukan oleh seorang debt collector atau panagih utang perusahaan tersebut. Karena itu, DPD KAI Banten akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan baru dan meminta info perkembangan laporan terdahulu.
Hal itu disampaikan Adv. Andri. SH, MH, Koordinator Tim Hukum dan Advokasi DPD KAI Banten dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026). “Kami melihat tidak ada bentuk tanggungjawab atau kepedulian MTF selaku pemberi kuasa kepada pihak ketiga yang menusuk rekan kami, Advokat Bastian.Sori ,SH, MH,” ujar Andri. SH, MH.
Lebih jauh ia menegaskan, DPD KAI Banten akan melaporkan Mandiri Tunas Finance, karena dianggap pihak yang bertanggungjawab, tapi tidak bertanggungjawab. “Hari Kamis besok kami dari Kuasa Hukum korban yang tergabung dalam Tim Hukum dan Advokasi DPD KAI Banten akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta penjelasan atas LP dari Orang tua korban dan sekaligus berencana membuat LP baru terkait tindak pidana lainnya sesuai pasal 45, 46 KUHP.,” kata Andri.
Anggota Tim Hukum dan Advokasi DPD KAI Banten, Adv. Ahmad Hafiz. SH. CCLA menambahkan, MTF diniilai lepas tangan atas tindakan yang dilakukan debt collector. Padahal MTF adalah anak perusahaan Bank Mandiri (BUMN). “Saya melihat MTF berlepas tangan atas tindakan Debt collectornya. MTF Ini sebagai anak perusahaan BUMN tidak punyai kepedulian terhadap korban penusukan sampai hari ini,” kata Hafiz.
Hafiz berharap Presiden Prabowo Subianto meminta Danantara Indonesia untuk mengevalusi Pimpinan Bank Mandiri dan Manidiri Tunas Finance, karena abai atas penusukan yang dilakukan pihak ketiganya yang disewanya terhadap debiturnya. “Presiden perlu meninjau ulang dan mengevaluasi pimpinan Bank Mandiri selaku induk perusahaan MTF yang terlihat berlepas tangan atas penusukan debiturnya MTF sendiri yang dilakukan DC nya MTF sendiri,” kata Hafiz yang juga Direktur LBH Gelora Indonesia.
Seperti diketahui, pada Senin (23/12/2026), Debt Collector yang mengaku dari Mandiri Tunas Finance melakukan tindakan penusukan terhadap seorang Advokat bernama Adv. Bastian Sori Manalu, SH. MH. Terjadinya aksi brutal ini berawal dari cekcok karena Pelaku yang diduga berjumlah 3 orang yang mengaku debt collector dari Mandiri Tunas Finance .
Mereka memaksa masuk ke pekarangan rumah korban di daerah Tangerang Selatan dan hendak menarik paksa mobil milik korban. Korban yang merupakan seorang Advokat menolak menyerahkan mobil karena merasa prosedur penarikan paksa ini tidak sesuai ketentuan hukum. Hingga pada akhirnya terjadi cekcok dan pelaku akhirnya melakukan penusukan terhadap orban.
Polisi sendiri telah menangkap seorang debt collector berinisial JBI yang diduga menusuk seorang advokat Bernama Advokat Bastian.Sori ,SH, MH. Pelaku ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (25/2/2026). Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJ) telah memeriksa manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) terkait kasus penusukan advokat yang diduga dilakukan debt collector pada Rabu (25/2/2026). Langkah pemeriksaan itu guna meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta angkah yang diambil oleh perusahaan.
Sebelumnya, Corporate Secretary Division Head MTF, Dadan Hamdhani, menyatakan tengah melakukan penelusuran informasi untuk memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya. Meskipun begitu, kata dia, MTF tidak menolerir segala bentuk tindakan kekerasan dalam dalam proses penagihan. “MTF tidak menolerir segala bentuk tindakan kekerasan dalam aktivitas operasional,” ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Lebih jauh Dadan menjelaskan, pihak MTF memiliki ketentuan dan standar operasional yang mengatur tata cara serta etika penagihan dan memastikan tidak ada tindakan kekerasan dalam ketentuan dan standar operasionalnya. “Yang telah disosialisasikan dan diwajibkan untuk dipatuhi oleh seluruh pihak yang bekerja sama dengan perusahaan,” ujarnya.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono
