Industri & Perdagangan

Dikonsumsi Orang Kaya, Kemenkeu Bakal Pajaki Daging Sapi dan Beras Premium

Dikonsumsi Orang Kaya, Kemenkeu Bakal Pajaki Daging Sapi dan Beras Premium
Kompas.id

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Rencana pemerintah menerapkan pajak pada komoditi pangan tentu tidak semua kena. Hanya beberapa komoditi tertentu saja, misalnya
daging sapi premium dan beras premium bakal menjadi komoditas kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Dari 11 bahan kebutuhan pokok, kemungkinan yang kita kenai itu hanya daging (premium) dan beras (premium),” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam webinar Dampak RUU PPN Terhadap Industri Strategis Nasional yang disiarkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Dua komoditi pangan ini rata-rata menjadi konsumen kelas menengah ke atas. “Itu yang mudah ya karena kelihatan gap harga yang sangat lebar, kalau telur, susu segar, sayur-sayuran saya rasa masih sama,” ungkapnya. Sebelumnya, pemerintah sudah menyampaikan kebutuhan pokok yang akan dikenai PPN hanya kebutuhan pokok premium.

Yustinus mengatakan daging sapi dan beras premium memiliki segmentasi konsumen orang kaya. Namun, hingga saat ini komoditas tersebut tak dikenakan pajak sama sekali. Sementara daging ayam dan daging bebek tidak akan dikenakan PPN.

Sebab kata Yustinus, komoditas daging tersebut masih dikonsumsi masyarakat umum. Dia menambahkan, saat ini pemerintah tengah memetakan skema pengenaan PPN multitarif untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi masyarakat. “Kita mengusulkan ada penyesuaian tarif karena tarif dibanding negara lain kita masih jauh. Tetapi nanti bisa di atasi di kompensasi dengan multitarif,” kata Yustinus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan contoh sembako yang akan dikenakan PPN. Sembako tersebut yaitu Beras Basmati, Beras Shirataki, Daging sapi Kobe, dan Daging sapi Wagyu. ***

BERITA POPULER

To Top