Perbankan

Dianggap Lalai Lindungi Data, Amazon Didenda Uni Eropa Rp 12 Triliun

Dianggap Lalai Lindungi Data, Amazon Didenda Uni Eropa Rp 12 Triliun
Ilustrasi logo Amazon.(Inquirer.com)/Kompas.com

NEW YORK, SUARAINVESTOR.COM – Raksasa e-commerce asalah Amerika Serikat, dijatuhi hukuman denda sebesar 887 miliar dollar AS atau sekitar Rp 12,86 triliun (kurs Rp 14.500) oleh regulator Uni Eropa.

Mengutip Kompas.com yang dilansir dari CNN, Minggu (1/8/2021)  Amazon didenda karena dianggap telah melanggar aturan mengenai perlindungan data di kawasan tersebut yang disebut dengan General Data Protection Regulation (GDPR).

Hukuman denda dijatuhkan pada 16 Juli lalu. Diberitakan CNN, besaran denda yang diberikan merupakan yang terbesar dalam tiga tahun terakhir, setelah sebelumnya  Google juga sempat didenda sebesar 50 juta euro tahun 2019 lalu.

Regulator mengatakan, proses Amazon dalam mengelola data pribadi tidak sesuak dengan ketentuan GDPR. Pihak Amazon pun mengetahui hal tersebut dan telah diminta untuk mengubah praktik bisnis perusahaan.

Namun demikian, pihak Amazon mengatakan keputusan tersebut tidak berdasarkan dan menambahkan bakal melakukan pembelaan sebaik mungkin.

“Keputusan yang berkaitan dengan bagaimana kami menapilkan iklan yang relevan kepada pelanggan ebrgantung pada interpretasi subjektif dan belum teruji dalam undang-undang privasi Eropa. Selain itu, gugatan yang diajukan saat ini di luar proporsi dari interpretasi tersebut,” ujar perusahaan. ***

Sumber: Kompas.com

 

BERITA POPULER

To Top