JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Keberadaan pinjaman online (Pinjol) illegal memang sulit diberantas, hilang satu tumbuh seribu. Bahkan dalam Desember 2022, ditemukan lagi 9 entitas penawaran investasi tanpa izin, 80 pinjaman online ilegal dan 9 pegadaian swasta yang beroperasi tanpa izin. “Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Lebih jauh Tongam menjelaskan SWI melakukan penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” ujarnya lagi.
Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI adalah 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin dan 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.
Tongam menyampaikan bahwa penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. “Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru,” ujarnya.
Selain itu, menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” tuturnya.
Adapun masyarakat dapat mengecek legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari