Headline

Naik Lagi, BI: Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

Naik Lagi, BI: Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%
Gedung Bank Indonesia, Perwakilan Bandung, Jalan Braga/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMBank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) dari 4,75 persen menjadi 5,25 persen. Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada November 2022. “Keputusan ini sebagai langkah lanjutan secara front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini masih tinggi,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis, (17/11/2022).

Selain bunga acuan, kata Perry, bank sentral turut menaikkan suku bunga deposit facility dan lending facility masing-masing sebesar 50 bps menjadi 4,5 persen dan 6 persen. “Keputusan tersebut juga untuk memastikan inflasi inti ke depan kembali ke dalam sasaran 2-4 persen lebih awal yaitu ke paruh pertama tahun 2023, serta memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Perry lagi, diharapkan rupiah bisa sejalan dengan nilai fundamentalnya akibat kuatnya mata uang dolar AS dan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat.

BI juga terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi melalui tujuh langkah.

Pertama, ​memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga acuan tersebut untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasarannya lebih awal.

Kedua yakni memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation, melalui intervensi di pasar valas.

Ketiga, melanjutkan penjualan/pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder.

Keempat, dengan menerbitkan instrumen sukuk BI (SukBI) yang menggunakan underlying berupa surat berharga pembiayaan inklusif (SukBI inklusif) dan diakui sebagai Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI).

Kelima, melanjutkan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan melakukan pendalaman asesmen terkait respons suku bunga perbankan terhadap suku bunga kebijakan.

Kemudian langkah keenam adalah terus mendorong penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dan melanjutkan pengembangan fitur serta layanan QRIS termasuk perluasan QRIS antarnegara seiring dengan telah tercapainya target 15 juta pengguna baru QRIS pada Oktober 2022.

Terakhir, langkah ketujuh yaitu mendorong inovasi sistem pembayaran termasuk melanjutkan akseptasi BI-FAST kepada masyarakat melalui perluasan kepesertaan dan kanal layanan serta terus melanjutkan komunikasi publik secara berkala.***

Penulis   : Iwan Damiri
Editor     : Eko

BERITA POPULER

To Top