JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengidentifikasi empat hambatan utama yang masih dihadapi produk desa untuk masuk perdagangan antarpulau maupun pasar ekspor, yakni standar mutu, sertifikasi, ketertelusuran produk, dan keamanan komoditas. Saat ini masih banyak produk desa yang belum memenuhi standar mutu dan keamanan yang dibutuhkan pasar sehingga menyulitkan pemasaran komoditas ke daerah lain maupun ke luar negeri. “Masalah sekarang ini adalah komoditas yang akan diekspor terutama bidang kami, yaitu tumbuhan, ikan, dan hewan serta turunannya, itu masalahnya satu, dia tidak punya standar mutu dan keamanan mutu,” kata Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding di Jakarta, Kamis, (17/6/2026).
Menurut Karding, bahwa pelaku usaha desa masih menghadapi kendala dalam pemenuhan sertifikasi yang menjadi syarat perdagangan antarpulau dan ekspor.“Yang kedua, dia lemah dalam soal sertifikasi, sertifikasi untuk ekspor atau untuk perdagangan antarpulau,” ujarnya.
Lebih jauh Karding mengatakan hambatan berikutnya adalah aspek ketertelusuran yang kini menjadi salah satu syarat penting dalam perdagangan internasional. Pasar global semakin memperhatikan asal-usul produk, mulai dari proses budidaya hingga penanganan komoditas sebelum dipasarkan.“Sekarang ini perdagangan internasional itu sangat memperhatikan yang namanya asal-usul. Asal-usul cara budidaya, cara treatment dan sebagainya itu sangat diperhatikan,” jelasnya.
Selain ketertelusuran, keamanan komoditas juga menjadi faktor penting yang menentukan penerimaan produk di pasar tujuan. Karding menilai berbagai hambatan tersebut perlu diatasi melalui pendampingan dan edukasi kepada pelaku usaha desa agar target pengembangan Desa Ekspor dapat tercapai.“Kalau ini tidak didampingi, tidak diedukasi, maka cita-cita membentuk 5.000 desa ekspor, saya kira sulit,” ujarnya.
Ia mengatakan Indonesia memiliki sekitar 75.000 desa yang menyimpan potensi ekonomi besar sehingga perlu didorong menjadi bagian dari penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai tindak lanjut kerja sama dengan Kemendes PDT dalam mendukung program pembentukan 5.000 Desa Ekspor, Barantin akan melakukan pendampingan terhadap desa-desa yang memiliki potensi ekspor. Pendampingan tersebut difokuskan pada peningkatan pemahaman mengenai standar mutu, sertifikasi, ketertelusuran produk, dan keamanan komoditas agar produk desa lebih siap bersaing di pasar domestik maupun internasional.
Karding mengatakan Barantin akan memfasilitasi dan mendampingi proses sertifikasi yang dibutuhkan pelaku usaha desa.“Nanti kalau ada kita, kita bisa jemput di sana sertifikasinya,” ucapnya. Menurut dia, penguatan kapasitas desa dalam memenuhi persyaratan mutu dan keamanan produk akan memperbesar peluang komoditas desa menembus perdagangan antarpulau maupun pasar ekspor.
Sebelumnya, Barantin mendorong komoditas unggulan daerah untuk mendapatkan percepatan akses pasar melalui pemenuhan standar kesehatan, keamanan, dan mutu yang dipersyaratkan negara tujuan. Salah satu upaya tersebut dilakukan Barantin melalui pendampingan ekspor durian di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Mei 2026.
Dalam program itu, Barantin mendampingi petani durian memperoleh sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) sebagai salah satu persyaratan utama untuk menembus pasar ekspor, khususnya Tiongkok. Selain itu, Barantin juga mendorong penguatan tata kelola ekspor melalui rumah kemas. Saat itu, baru tujuh rumah kemas di Sulawesi Tengah yang telah memiliki izin ekspor durian ke Tiongkok dari total 42 rumah kemas yang ada. Sepanjang 2025, nilai komoditas ekspor yang mendapatkan tindakan karantina tercatat mencapai sekitar Rp393 triliun dengan penerbitan lebih dari 2,6 juta sertifikat karantina.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








