Perbankan

Bang HT Ingatkan Gen Z Agar Hati-Hati Terkait Tawaran Pinjol

Bang HT Ingatkan Gen Z Agar Hati-Hati Terkait Tawaran Pinjol
Wakil Ketua BKSAP, Achmad Hafiz Tohir menggandeng OJK dalam seminar waspada pinjaman online ilegal di lobi Cozy Hotel/Sumber Foto: Dok Pribadi

LUBUKLINGGAU, SUARAINVESTOR.COM-Kalangan milenial alias Gen Z diminta mengurangi gaya hidup hedonis yang ditampilkan di media sosial (medsos). Hal itu berkaitan dengan para agen Pinjaman Online (pinjol) bisa membaca jejak digital dengan menawarkan barang konsumtif. “Jadi kurangi privasi di HP android kita agar mereka tidak bisa mengakses privasi kita,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir melalui pesan WhatApp (WA) dari Lubuklinggau Timur, Senin, Sumatera Selatan, (9/10/2023).

Hadir dalam kesempatan itu para mahasiswa, siswa SMA, SMK, beserta guru-guru dari beberapa sekolah setempat. “Para agen pinjol itu aktif menawarkan pinjaman lunak sehingga bisa menjerat dalam jebakan utang. Karena itu, HP tanpa ada security maka bisa diakses seluruh orang,” ujarnya lagi.

Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR itu menjelaskan bahwa berdasarkan data banyak ditemukan 5.700 pinjol online sudah ditutup. Artinya, dalam tiga tahun terakhir terjadinya akumulasi penurunan penggunaan pinjol. Namun, demikian teknologi finansial ini tetap lebih mudah diakses masyarakat untuk dapat pinjaman keuangan.
“Maka di situ kita buat keputusan baru di DPR untuk menerima permintaan OJK agar menambah lagi komisioner dalam oversight masalah ini. Buat kami, yakin OJK kedepannya lebih baik lagi dari pada hari ini,” ungkap Legislator PAN dari Dapil Sumsel I.

Sementara itu, Kepala Bagian Kemitraan Daerah dan Humas OJK bagian Sumatera Selatan (Sumsel), Andes, menyampaikan tentang penyuluhan jasa keuangan waspada terhadap pinjaman online ilegal. Dijelaskannya, bahwa OJK keliling ke 17 kabupaten/kota se-Sumsel untuk melakukan edukasi dan sinergi dengan beberapa stakeholder. “Kali ini bersama Achmad Hafisz Tohir. Untuk pinjol ini sendiri ada legal dan ilegal. Pinjol bisa berdampak positif dengan membantu masyarakat untuk meminjam secara cepat. Tapi kebanyakan yang beredar di masyarakat ini yakni pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK,” papar Andes.

Menurutnya, terdapat 102 aplikasi pinjol terdaftar (legal) yang hanya memberikan akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi. Sedangkan, terdapat puluhan ribu aplikasi pinjol ilegal, dan 5.400 di antaranya sudah ditutup OJK. Beberapa ciri pinjol ilegal di antaranya melakukan penawaran lewat whatsapp, facebook, instagram dengan bunga pinjaman lebih tinggi. Bahkan, pinjol ilegal ini bisa mengakses nomor-nomor kontak dan foto di gawai.***

Penulis  : Iwan Damiri
Editor    : Kamsari

BERITA POPULER

To Top