Investasi

Pemalakan Chandra Asri Rp 5 T, Andra Soni Marah Pelibatan Pengusaha Kecil Harus Ikuti Aturan

Pemalakan Chandra Asri Rp 5 T, Andra Soni Marah Pelibatan Pengusaha Kecil Harus Ikuti Aturan
Gubernur Banten Andra Soni/Sumber Foto: Tim Andra Soni

SERANG, SUARAINVESTOR.COM-Pemprov Banten menegaskan siap melibatkan pengusaha lokal pada setiap investasi yang masuk ke daerah. Hal itu dilakukan setelah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan pengusaha lokal di Kota Cilegon dengan meminta proyek sekitar Rp 5 triliun tanpa tender kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA). “Namun, semuanya harus melalui proses yang prosedural. Ditekankan pentingnya kolaborasi antara pengusaha besar dan kecil dalam menggerakkan ekonomi daerah,” kata Gubernur Banten Andra Soni, Kamis (15/5/2025).

Namun, Andra menegaskan kolaborasi dengan pengusaha kecil tetap harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, seperti mengikuti proses tender. “Kesepakatan juga dicapai untuk menghindari pelanggaran hukum dalam proses investasi, dengan fokus pada pemberdayaan usaha kecil dan menengah di Banten untuk mendorong kemajuan ekonomi,” terangnya.

Di sisi lain, Provinsi Banten memiliki target realisasi investasi sebesar Rp 119 triliun pada tahun 2025. Banten telah menjadi salah satu daerah dengan realisasi investasi terbesar di Indonesia selama dua tahun berturut-turut. Tentunya, dengan besarnya minat investor untuk mengembangkan usahanya di Banten, hal itu akan berdampak positif pada penurunan angka pengangguran dan kemiskinan. “Tujuan kami adalah bagaimana investasi itu bisa menggerakkan ekonomi di Provinsi Banten,” ujar Andra.

Untuk itu, Andra memastikan bahwa kejadian yang membuatnya kecewa itu tidak terulang kembali. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, akan ada proses hukum. “Kemudian, hal-hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi, bahwa kemudian dalam proses ini ada pelanggaran hukum,” terang Andra lagi.

Sebelumnya diberitakan, pengusaha di Kota Cilegon, Banten, meminta jatah proyek pekerjaan tanpa tender senilai Rp 5 triliun ke PT Chandra Asri Alkali (CAA). Permintaan itu disampaikan saat audensi dengan perwakilan China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), salah satu kontraktor proyek pembangunan pabrik CAA, bersama pengusaha lokal yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon pada Jumat (9/5/2025).

Tak Wakili Kadin

Adapun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Banten, membantah permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group sebagai sikap resmi organisasi. Kadin menyebut pernyataan tersebut merupakan kekhilafan pribadi dan luapan emosi salah satu pengurus.

Wakil Ketua Umum I Kadin Kota Cilegon, Isbatullah Alibasja, mengatakan, pernyataan itu tidak mewakili sikap resmi Kadin dan muncul akibat komunikasi yang buruk dengan pihak kontraktor proyek, yakni China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE). “Pengurus dan anggota itu dalam kondisi emosional. Saya bilangnya ini slip of tongue (salah ucap) karena komunikasi (perwakilan) Chengda itu kurang baik,” kata Isbat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/5/2025).

Ia menegaskan, Kadin Cilegon memahami bahwa permintaan proyek tanpa proses tender tidak masuk akal. “Kami sangat paham, masa proyek tanpa tender itu tidak masuk akal, tidak benar,” sambung Isbat.

Menurut Isbat, pertemuan yang videonya viral tersebut merupakan audensi ketiga antara pengusaha lokal dan pihak kontraktor, untuk memperjuangkan keterlibatan pengusaha daerah dalam proyek strategis nasional pembangunan pabrik bahan baku baterai milik CAA. Isbat mengatakan pihaknya akan memberikan klarifikasi secara resmi ke Kementerian Investasi dan Polda Banten atas insiden yang menuai sorotan tersebut.***

Penulis   : A Rohman
Editor    : Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top