Investasi

UU Omnibus Law Berpotensi Lepaskan Indonesia Dari Middle Income Trap

UU Omnibus Law Berpotensi Lepaskan Indonesia Dari Middle Income Trap

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Salah satu target pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja adalah mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan masuknya investasi yang cukup besar, maka diyakini Indonesia bisa lepas dari jebakan kelas menengah atau middle income trap. “Indonesia bisa menjadi negara yang efisien, regulasinya simpel, dan memberi kesempatan kepada rakyat untuk berusaha secara mudah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (12/10/2020)

Dengan demikian, kata Ani-sapaan akrabnya, Indonesia diyakini bisa menjadi negara yang efisien dan memiliki regulasi yang mudah. Selain itu, masyarakat juga bisa lebih mudah untuk memulai berusaha. “Omnibus Law tujannya untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Ani, pemerintah mendorong reformasi pajak dengan memberikan berbagai macam insentif melalui UU Cipta Kerja. Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan produktivitas, inovasi dan kreativitas yang mampu mendorong Indonesia terlepas dari jebakan negara kelas menengah.

Di dalam UU Cipta Kerja, salah satu klausul yang menjelaskan mengenai insentif pajak dan kemudahan administrasi perpajakan tertuang di dalam pasal 92 UU Cipta Kerja. “Usaha mikro diberikan kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis pasal 92 ayat (1) UU tersebut.

Di dalam ayat (4), pasal tersebut menjelaskan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) diberikan khusus kepada pengusaha mikro sesuai dengan ketentuan UU PPh. Namun, insentif PPh hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro tertentu berdasarkan basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar insentif yang diberikan tepat sasaran.

Ditempat terpisah, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengungkapkan beberapa poin Omnibus Law Cipta Kerja memberi keuntungan bagi para pelaku UMKM. Salah satunya soal pengurusan izin berusaha, kini cukup dengan KTP saja.

Omnibus Law Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Caranya dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan saat melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). “Kalau saat ini ya, dalam pandemi dengan adanya Omnibus Law itu kan ada terkait dengan izin cukup dengan KTP bisa masuk di OSS (Online Single Submission), itu bisa dapat NIB,” ujarnya.

NIB ini nantinya bisa dipakai untuk mengurus hal-hal lainnya terutama segala urusan yang terkait dengan lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan. “Setelah punya NIB itu bisa ke mana saja, bisa ke lembaga keuangan, bisa sudah mempunyai izinlah berusaha, lebih memudahkan perizinan dan manfaat-manfaat terkait lembaga keuangan baik perbankan atau non perbankan itu bisa diraih dengan adanya izin itu,” tambahnya.

Sistem perizinan melalui OSS ini memang sudah ada sebelum Omnibus Law Cipta Kerja. Namun sebelumnya OSS masih terbentur oleh tumpang tindih aturan antar kementerian /lembaga hingga antar pemerintah pusat dan daerah. Lewat Omnibus Law Cipta Kerja, proses OSS bisa dipercepat. “Yang sebelumnya kalau kita meminta perizinan kita harus melalui RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, baru dapat NIB diselingi dengan KTP dan macam-macam lah, kalau sekarang hanya melalui OSS hanya dengan KTP dan menyebutkan usaha kita itu langsung dapat NIB,” pungkasnya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top