Investasi

Mukhtaruddin: UU Ciptaker Perbaiki Ekosistem Investasi

Mukhtaruddin: UU Ciptaker Perbaiki Ekosistem Investasi
Mukhtaruddin

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang baru saja disahkan DPR diyakini mampu mendongkrak investasi. Bahkan Indonesia diprediksi akan menjadi negara tujuan favorit bagi Investasi. “Sehingga lapangan kerja terbuka luas, begitupun dengan sumber daya manusia yang berkualitas. Indonesia berpotensi menjadi 5 besar negara maju dunia dengan PDB mencapai US$ 7 triliun,” kata anggota Komisi VI DPR Mukhtaruddin dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (11/10/2020)

Lebih jauh Mukhtaruddin memperkirakan pendapatan perkapita Rp320 juta pertahun dan pertumbuhan ekonomi hingga tembus di atas 5,5% diyakini menjadi syarat untuk Indonesia menjadi negara maju pada 2045. Pemerintah sudah melakukan satu terobosan yang cepat, berani dan visioner, yang tentunya semua ini bertujuan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat Indonesia. “Kita harus mengapresiasi dan optimis terhadap upaya yang telah diambil oleh pemerintah. Selanjutnya , diharapkan UU Cipta Kerja dapat berjalan dengan baik sesuai harapan kita semua,” ujarnya.

Politisi Golkar ini optimis bahwa UU CK ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia menjadi lebih baik. Sasaran yang akan dicapai adalah mewujudkan ekosistem investasi yang bersahabat dan mendukung penciptaan lapangan kerja yang memadai.

Dalam ekonomi modern, kata Legislator dari Dapil Kalteng, Investasi merupakan sektor yang paling berpengaruh dalam setiap perekonomian suatu negara. Dengan besaran investasi, maka dapat memperkirakan tingkat pertumbuhan ekonomi yang dicapai suatu negara.  “UU Cipta Kerja akan bermanfaat untuk memperbaiki iklim Investasi dan memberikan kepastian hukum, sehingga dapat mendorong investasi, membuka lapangan kerja dengan tetap memberikan perlindungan bagi para pekerjanya dan meningkatkan produktivitas kerja, yang pada akhirnya ekonomi diharapkan akan tumbuh positif dan transformasi ekonomi dapat berjalan cepat,” terangnya lagi.

Berdasarkan kajian dan pemeringkatan dunia seperti S&P Global Ratings, kemudahan berusaha dan daya saing Indonesia masih relatif tertinggal dengan negara-negara ASEAN lainnya. Laporan EoDB (2020) dan Laporan IMD World Competitiveness Center (2019) peringkat kemudahan berusaha, Indonesia berada di peringkat 73, jauh di bawah Malaysia peringkat 12 dan Thailand di peringkat 21.  “Dari sisi daya saing berdasarkan Global Competitiveness Index pada tahun 2019, Indonesia berada pada peringkat 50, sementara Malaysia di peringkat 27 dan Thailand di peringkat 40,” jelas Mukhtaruddin.

Sedangkan data investasi dunia terhadap Indonesia, hanya sebesar 1,97 persen rata-rata pertahun, yaitu sebesar USD 1417,8 miliar (2012-2016), dan capaian target rasio investasi sebesar 32,7 persen (2012-2016) di bawah target RPJMN sebesar 38,9 persen pada tahun 2019. Dengan target pertumbuhan ekonomi sekitar 5 hingga 6 persen memerlukan investasi baru sebesar Rp 4.800 triliun, dimana dari setiap 1% pertumbuhan ekonomi memerlukan investasi sebesar Rp 800 triliun. “Regulasi dan birokrasi yang berbelit membuat para Investor kesulitan untuk memulai Investasi dan membuat mereka tidak tertarik untuk berusaha di Indonesia,” imbuhnya.

UU CK mencakup 11 klaster, yaitu :

1. Penyederhanaan Perizinan

2. Persyaratan Investasi

3. Ketenagakerjaan

4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM

5. Kemudahan Berusaha

6. Dukungan Riset dan Inovasi

7. Administrasi Pemerintahan

8. Pengenaan Sanksi

9. Pengadaan Lahan

10. Investasi dan Proyek Pemerintah

11. Kawasan Ekonomi.

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top