JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Beratnya serangan wabah Corona (Covid-19) membuat agenda dan rapat DPR terganggu. Begitupun dengan jadwal pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja, bakal molor. “Kemungkinan akan meleset dari target awal,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Oleh karena itu, kata anggota Fraksi PPP, kemungkinan besar pembahasan RUU Cipta Kerja tidak akan selesai sesuai target.
“Pembahasan mungkin akan sedikit tersendat karena situasi saat ini Covid-19 melanda Indonesia,” ujarnya.
Rencananya, lanjut Awi-sapaan akrabnya, draf omnibus law RUU Cipta Kerja bakal segera dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Selanjutnya, jika paripurna menyetujui pembahasan RUU Cipta kerja, DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang melakukan pembahasan.
Selain dibahas di Badan Legislasi, RUU Cipta Kerja bisa dibahas melalui panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus).
“Setelah dibacakan di Paripurna akan dibawa ke Bamus untuk diputuskan AKD mana yang diberi tugas membahasnya,” ujar Baidowi.
Baidowi sepenuhnya menyadari saat ini pandemi virus
corona tengah melanda tanah air.
Oleh karena itu, menurut dia, kemungkinan pembahasan RUU Cipta Kerja tidak akan selesai sesuai target.
“Pembahasan mungkin akan sedikit tersendat karena situasi saat ini Covid-19 melanda Indonesia. Kemungkinan akan meleset dari target awal,” ujarnya.
Menanggapi berbagai desakan agar pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda atau dibatalkan, Baidowi menjamin DPR tetap memperhatikan aspirasi publik dalam proses pembahasan.
Dia mengatakan, unsur pelibatan publik tidak akan dilupakan, sebab hal tersebut diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
-Undangan.
Ia mengatakan, meski saat ini DPR fokus menjalankan tugas dan fungsi dalam penanganan Covid-19, tidak berarti DPR melupakan tugas dan fungsi lain, khususnya terkait penyelesaian RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
“Terkait omnibus law, tidak perlu khawatir kami akan tetap membuka saluran komunikasi, baik melalui surat maupun secara virtual,” ucap Baidowi.
“Jangan pula Covid-19 ini menjadi alasan untuk tidak bekerja. Nanti kami diprotes bahwa DPR tidak produktif,” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Mengingat, situasi di tengah wabah virus corona dinilai tidak efektif untuk melakukan pembahasan undang-undang.
Namun, DPR bergeming. Dalam rapat paripurna, Senin (30/3/2020), Ketua DPR Puan Maharani mengisyaratkan pembahasan RUU Cipta Kerja tidak akan berhenti.
Lewat pidato pembukaan masa persidangan yang disampaikannya, Puan menyatakan, DPR memiliki tugas konstitusional yang tetap harus dilaksanakan sebagai wujud penyelenggaraan kedaulatan rakyat.
Tugas konstitusional yang dimaksud Puan yaitu terkait pembahasan dan penyelesaian 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. Salah satunya, RUU Cipta Kerja.
“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terdapat 50 judul RUU yang telah jadi Prolegnas Prioritas pada tahun 2020,” ujar Puan.