TANGERANG, SUARAINVESTOR.COM-Sistem pendidikan nasional terkait dengan infrastruktur yang tersedia. Karena itu, pesatnya perkembangan teknologi dalam rangka pelaksanaan PPDB, wajib dilakukan keterbukaan dan transparansi. Sehingga apabila masih banyak terdapat kekurangan pada proses pelaksanaannya, maka semua pihak memberikan masukan yang konstruktif bagi kemajuan dunia pendidikan. “Namun pada pelaksanaannya masih terdapat kejanggalan yang berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi sistem PPDB diwilayah Banten dan Kota Tangerang Khususnya,” kata Poros Intelektual Muda Tangerang, Daniel H. Nainggolan di Kamis, (21/7/2022).
Lanjut Daniel, beberapa kejanggalan pada proses pelaksanaan PPDB yakni website PPDB Kota Tangerang pada data pemilih di jalur zonasi dan data calon peserta didik baru yang memilih sekolah pada aplikasi mobile/web tidak menunjukkan skor zona, begitupun data nilai rata-rata, tanggal lahir, seperti halaman hasil seleksi (final) peserta didik baru yang diterima. “Bahwa ditemukan adanya perbedaan jalur perpindahan orang tua dalam tabel daftar nama yg seluruh jalur lain itu menunjukkan sekolah asal, lalu di jalur perpindahan tidak di cantumkan,” ujarnya.
Menurut Daniel, dalam web PPDB kota Tangerang ada tabel jumlah skor dalam angka (20 digit angka), skor tersebut harusnya terbuka dalam acuan/hitungan apa. Karena ditemukan jumlah skor yang sama dan asal sekolah yang sama tetapi ada calon siswa yg tidak masuk, Hasil seleksi (FINAL) penerimaan siswa baru dari semua jalur ditemukan berlebih dari daya tampung sekolah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. “Menuntut Walikota Tangerang agar mengevaluasi sistem dan mekanisme proses PPDB yang terkesan tidak transparan, jika diperlukan wajib melakukan PPDB ulang untuk menjaga prinsip PPDB dan menjaga hak anak-anak dalam memperoleh pendidikan yang ilmiah dan demokratis,” tegasnya.
Daniel juga menuntut segera DPRD Kota Tangerang untuk membentuk dewan pengawas pendidikan yg bersifat independen dan demokratis.***
Penulis : A Rohman
Editor : Chandra








