JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, mendesak pemerintah bersama DPR menyusun aturan teknis dan payung hukum permanen terkait kebijakan pembatasan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen. Kebijakan yang diputuskan Presiden perlu diperkuat melalui regulasi agar memberikan kepastian hukum bagi pengemudi. “Selama ini pengemudi ojek online hanya berlandaskan keputusan menteri. Mereka belum memiliki pijakan hukum yang kuat,” ujar Huda.
Menurutnya, Presiden mengambil keputusan yang tidak mudah dengan mempertimbangkan berbagai risiko, tetapi tetap memilih berpihak kepada para pengemudi ojek online. Hal itu disampikannya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Komisi Ojol 8% Upaya Menjamin Kesejahteraan Ojek Online” di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).
Huda menilai keputusan Presiden menjadi momentum penting setelah perjuangan panjang para pengemudi ojol selama bertahun-tahun. Komisi V DPR telah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Belasan pasal disiapkan, termasuk pengaturan yang mengakui sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari transportasi public, ujarnya.
Sembari menunggu regulasi permanen, Huda meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan teknis untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Aturan itu, menurut dia, perlu mengatur larangan pemotongan komisi di luar ketentuan, pengawasan algoritma aplikasi, hingga kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Karena itu, Huda mengusulkan adanya mekanisme pengawasan berkelanjutan, termasuk pembentukan saluran pengaduan publik untuk memastikan kebijakan berjalan adil bagi pengemudi, perusahaan aplikator, dan konsumen. “Jangan sampai kesejahteraan pengemudi meningkat, tetapi masyarakat justru terbebani tarif yang lebih mahal. Semua pihak harus mengawasi agar kebijakan ini berjalan adil bagi pengemudi, aplikator, maupun konsumen,” ujar Huda. ***
Penulis : John Andhi Oktaveri
Editor : John Andhi Oktaveri








