Perbankan

Surati Kominfo, OJK Minta Aplikasi Penagih Utang Diblokir

Surati Kominfo, OJK Minta Aplikasi Penagih Utang Diblokir
Republika.co.id

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) didesak memblokir mata elang, yakni sebuah aplikasi yang digunakan oleh penagih utang atau debt collector dalam melakukan penarikan objek sitaan. Karena aplikasi tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

“Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan informasi yang menyampaikan bahwa ada beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo dalam surat tersebut, Jumat (30/7/2021).

Surat permohonan yang ditandatangani Anto Prabowo itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Dalam surat itu, OJK menilai aplikasi mata elang dinyatakan melanggar dua aturan yang berlaku.

Aturan pertama, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut menyebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat wajib melakukan pendaftaran.

Kemudian mengacu Pasal 7 ayat (1) aturan tersebut, menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran, telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, atau tidak memberikan informasi pendaftaran.

Selain aturan tersebut, keberadaan aplikasi mata elang juga melanggar Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Mengacu pada aturan tersebut, eksekusi agunan wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.

Dalam hal terjadi eksekusi agunan, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, denda yang terutang, biaya terkait eksekusi agunan, dan mekanisme penjualan agunan dalam hal debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tulis OJK.

Berikut daftar aplikasi mata elang yang OJK minta untuk diblokir :

– Best Matel R4 – Aplikasi Matel Terupdate

– Super Matel

– Matel Apps

– Super Matel R2 – Aplikasi Mata Elang Motor. ***

 

BERITA POPULER

To Top