JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatatkan hingga Senin, (29/3/2021) sebanyak 9,5 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka.
Mengutip Kompas.com, Jumlah tersebut setara dengan 62,5 persen dari keseluruhan jumlah wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang ditargetkan Ditjen Pajak untuk lapor SPT hingga tenggat waktu yang ditentukan.
Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT sebanyak 15,2 juta orang.
Berdasarkan data Ditjen pajak, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan tersebut terdiri atas 9,2 juta wajib pajak orang pribadi dan 291.045 wajib pajak badan.
Untuk wajib pajak orang pribadi, jumlah tersebut meningkat 10,04 persen bila dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang sebanyak 8,36 juta.
Sementara untuk wajib pajak badan, jumlah tersebut meningkat 17,84 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 252.073 wajib pajak.
Ditjen Pajak melaporkan, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik atau melalui e-filing tahun ini sebanyak 9,13 juta. Jumlah tersebut meningkat 10,13 persen bila dibandinkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 8,28 juta wajib pajak.
Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing tersebut terdiri atas 8,89 juta wajib pajak pribadi, dan 246.211 wajib pajak badan.
Sementara untuk wajib pajak yang masih melaporkan SPT Tahunan secara manual atau melalui KPP ada sebanyak 364.504 wajib pajak. Jumlah tersebut terdiri atas 319.670 wajib pajak orang pribadi dan 44.834 wajib pajak badan. ***
Sumber: Kompas.com