JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Pemerintah mengungkapkan salah satu modus pencucian uang dengan membawa uang tunai senilai Rp23,4 miliar menggunakan koper. Kasus tersebut melibatkan penumpang pesawat yang merupakan pemilik money changer tersebut ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Penumpang inisial NL yang merupakan pemilik money changer. Jumlah uangnya Rp 23,4 miliar yang disita dengan modus disembunyikan di koper,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati virtual, di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia bahwa hal tersebut telah dilarang.
“Ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama PPATK dan berkoordinasi dengan BNN. Karena diduga money changer tersebut terkait tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
BI memberlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar. Hal ini berlaku sejak 3 September 2018. Namun, sanksi akan dikecualikan bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau money changer yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.
Sri Mulyani mengakui, kasus pencucian uang masih kerap terjadi di Tanah Air. Salah satu modusnya adalah dengan membawa uang tunai asing dalam jumlah besar. Selama 2016-2020, Sri Mulyani menyebut ada 13.704 kasus pembawaan uang tunai lintas batas. Dari jumlah itu, yang berhasil masuk dalam Laporan Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas ada 857 kasus, dengan sanksi adminsitrasi Rp31,39 miliar. “Tiga wilayah paling berisiko adalah untuk pembawaan uang tunai lintas batas adalah KPU Bea Cukai tipe C Soekarno Hatta, Ngurah Rai, dan tipe B Batam,” ujar dia.
Lebih jauh Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah telah melakukan berbagai manajemen risiko sebagai pengawasan pembawaan uang tunai asing. Termasuk koordinasi lintas data dengan Ditjen Dukcapil, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, hingga Ditjen Imigrasi. ***