Perbankan

Sri Mulyani: Pemda Belum Optimal Kelola DAU

Sri Mulyani: Pemda Belum Optimal Kelola DAU
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Ketua Banggar DPR, MS Said Abdullah usai memberikan pendapat akhir pemerintah soal RU HKPD/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyoroti masalah Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai komponen terbesar TKDD, ternyata selama ini masih belum dikelola secara optimal oleh sebagian daerah. Hal ini terlihat dari hasil-hasilnya dimana ketimpangan antar daerah masih sangat lebar. “Indikator Angka Partisipasi Murni (APM) untuk level SMP/SMA masih memiliki deviasi capaian yang sangat tinggi, tertinggi 90,38% dan terendah hanya mencapai 13,34%,” katanya saat memberikan pandangan pemerintah pada pengesahan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU-HKPD) dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12/2021).

Lebih jauh Sri Mulyani menjelaskan bahwa ketimpangan serupa juga terjadi pada penyediaan air minum layak, sanitasi, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Oleh sebab itu, RUU HKPD mencoba mengkaitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja Daerah dalam mengelola keuangannya.Pemerintah menyadari, kata Ani-sapaan akrabnya, perubahan konsepsi DAU ini juga dipertanyakan oleh beberapa pihak. Namun demikian, hal ini merupakan sebuah strategi penguatan accountability, mengingat peran DAU yang cukup dominan dalam transfer ke daerah. “Sehingga tidak lagi hanya sebagai alat untuk memeratakan kemampuan keuangan, namun juga untuk memeratakan tingkat layanan publik di daerah.”

Sejalan dengan hal tersebut, kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia, serta sesuai dengan usulan berbagai pihak mengenai dukungan pendanaan kelurahan, maka RUU HKPD telah mengamanatkan adanya earmarking DAU-DBH untuk pendanaan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Menurut Ani, meski pagu nasional DAU tidak lagi diatur minimal 26% Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Netto, hal tersebut sama sekali tidak mengurangi komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar pelayanan publik di daerah. Penghilangan persentase tersebut semata-mata untuk menjaga fleksibilitas APBN dalam mengelola kebutuhan belanja negara secara keseluruhan. “Ini telah dibuktikan dengan realisasi persentase pagu DAU nasional terhadap PDN Neto yang meningkat dari 27,7% pada tahun 2015 menjadi 35,3% pada
2020.”

Data itu menunjukkan pengalaman selama ini justru DAU tidak pernah mengalami penurunan persentase dari PDN Netto, yaitu selalu di atas 26%. Hal ini menunjukkan bahwa apabila terjadi penurunan penerimaan negara, terutama sebagai akibat penurunan harga komoditas ataupun pengaruh dari pandemi COVID-19. Pemerintah Pusat yang justru mengelola dan menanggung shock tersebut, sedangkan Pemerintah Daerah dilindungi dan dijaga untuk tidak terkena beban shock tersebut.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk menjamin selama 5 (lima) tahun ke depan, alokasi DAU tiap-tiap Daerah tidak akan mengalami penurunan meskipun menggunakan formulasi baru. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk dapat mengalokasikan pendanaan yang memadai dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.

Oleh karena itu, lanjut Ani lagi, pemerintah dan DPR sepakat pengalokasian DAU tidak bersifat One Size Fits All atau tidak menyamaratakan kondisi di seluruh daerah tanpa memperhatikan adanya perbedaan krakteristik antar-daerah.

Hal ini dilakukan melalui penerapan klaterisasi serta menggunakan formula alokasi yang lebih menggambarkan kebutuhan fiskal daerah dalam menyediakan layanan publik. Namun dengan tetap mempertimbangkan karakteristik wilayah tertentu, seperti daerah kepulauan, daerah pariwisata, daerah perikanan, daerah pertanian dan daerah tutupan hutan. ***

Penulis    :   Iwan Damiri
Editor      :   Kamsari

BERITA POPULER

To Top