Perbankan

Soroti Piutang BNI, Pengamat Hukum: Pendekatan Restrukturisasi Utang Sritex Harus Transparan

Soroti Piutang BNI, Pengamat Hukum: Pendekatan Restrukturisasi Utang Sritex Harus Transparan
Pengamat hukum, Harjuno Wiwoho/Foto: dok Suarainvestor

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kasus pailitnya perusahaan tekstil PT.Sritex (SRIL) menjadi perhatian masyarakat. Apalagi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menjadi satu-satunya kreditur pelat merah, dengan kredit sebesar US$23,807,151 atau sekitar Rp374.809.072.126. “Mengenai piutang bank-bank BUMN di PT Sritex, pendekatan utama yang perlu dipertimbangkan adalah restrukturisasi utang secara transparan dan efektif,” kata Pengamat hukum, Hardjuno Wiwoho kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Saat ini, kata Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, bahwa utang yang cukup besar dari Sritex ke sejumlah bank BUMN, seperti BNI (senilai USD 23,807,151 juta) dan bank pembangunan daerah, mencerminkan risiko signifikan terhadap stabilitas aset bank tersebut. “Maka, penting bagi pemerintah dan pihak bank untuk melakukan pendekatan yang hati-hati agar dana publik yang digunakan bank-bank BUMN ini tidak hilang,” ujarnya.

Solusi yang dapat dilakukan adalah, lanjut Hardjuno, seperti yang diungkapkan oleh para Menteri kabinet Prabowo, penjadwalan ulang pembayaran atau restrukturisasi persyaratan kredit untuk mengurangi tekanan langsung pada arus kas Sritex. “Namun di sisi lain, jika restrukturisasi menyulitkan, penjualan aset non-inti Sritex bisa menjadi pilihan untuk melunasi sebagian kewajiban kepada kreditur, termasuk bank BUMN,” paparnya.

Sementara itu, sambung Hardjuno lagi, dukungan pemerintah dalam memperkuat dasar hukum restrukturisasi utang sangat diperlukan. “Misalnya, pemerintah dapat memberikan jaminan bahwa bank tidak merugi dalam jangka panjang dan menstabilkan sektor tekstil agar tidak terjadi pengurangan drastis pada jumlah pemain industri lokal,” imbuhnya.

Sementara itu, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan pihaknya bakal terus memantau perkembangannya dan berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk membahas langkah-langkah selanjutnya. “BNI menghormati proses yang masih berjalan terkait pernyataan pailit Sri Rejeki Isman (Sritex) oleh Pengadilan Niaga Semarang yang dilanjutkan oleh pengajuan Kasasi oleh Sritex,” lanjut Okki dalam pernyataannya, Selasa (29/10/2024).

Lebih jauh Okki menjelaskan bahwa bank pelat merah itu memiliki pencadangan yang memadai untuk menadahi risiko kredit tersebut.

Okki menyebut rasio kredit dalam risiko atau Loan at Risk (LAR) BNI saat ini telah turun dari 14,4% menjadi 11,8% periode sembilan bulan hingga September 2024 secara tahunan (yoy).

Begitupun rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yang turun menjadi 2% dari 2,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Dengan prinsip yang prudent, kami meyakini risiko yang akan mempengaruhi laba perseroan akan terbatas,” pungkasnya.***

Penulis : Eko Cahyono
Editor   : Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top