JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda sisa tahapan pemilu menuai banyak kecaman dari beragam kalangan tak terkecuali DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir turut angkat bicara terkait putusan yang dianggap kontroversial tersebut.
Adies karib disapa mengaku sangat kaget dengan putusan hakim PN Jakpus. Adies menganggap putusan tersebut melampaui (beyond) kewenangan mereka.
“Keputusan menunda Pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN, tapi kewenangan PTUN dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP). Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial,” tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu kepada wartawan, Minggu (05/03/2023).
Adies kembali menegaskan, pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat.
“Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol yang lain peserta pemilu,” tandas Ketua Umum Ormas MKGR itu.
Meski di satu sisi UU Kehakiman menyatakan kebebasan dan kemerdekaan seorang hakim dalam memutus satu perkara, namun jelas dia, seorang hakim harus menghindari conflict of interest.
“Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa di intervensi, tetapi harus sesuai dengan Keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta,” sindirnya.
Oleh karenanya, Adies mendesak agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengambil tindakan tegas terhadap sikap dan perilaku hakim PN Jakpus yang telah membuat kontradiksi di tengah masyarakat.
“Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Kalau perlu di Non Palu kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, di taroh di diluar Jawa saja,” tegasnya.
“Kurang peka terhadap kondisi Negara dan perkembangan politik saat ini. Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas MA RI yg berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi,” sambungnya.
Lebih lanjut Adies memastikan Komisi III DPR akan segera memanggil institusi MA guna mengklarifikasi tindakan para hakim PN Jakpus dibalik putusannya terkait penundaan tahapan sisa pemilu 2024.
“Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi 3 DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah ini,” pungkasnya.***
Penulis : Budiana
Editor : Budiana