Ragam

Soal Pilkada Kabupaten Tangerang, KPU Harap Partisipasi Pemilih Naik

Soal Pilkada Kabupaten Tangerang, KPU Harap Partisipasi Pemilih Naik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar coffe morning bersama media dalam rangka sosialisasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024/foto: A Rohman

TANGERANG, SUARAINVESTOR.COMKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar coffe morning bersama media dalam rangka sosialisasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bertempat di Waroeng Sunda Jungle Walk, Perumahan Talaga Bestari, Cikupa Kabupaten Tangerang, Rabu (13/11/2024).

Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Tangerang, Dedi Irawan mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mensyiarkan pemilihan umum di kabupaten Tangerang bahwa di tanggal 27 November akan digelar Pilkada serentak di seluruh Indonesia, bahwa Pilkada kabupaten Tangerang berharap bisa ramai partisipasinya pasalnya jumlah pemilih di kabupaten Tangerang terbanyak ke-3 di Indonesia setelah kabupaten Bogor dan Jakarta Timur, Jumlah pemilih di Kabupaten Tangerang mencapai 2.369.021 pemilih. Seluruhnya tersebar pada 29 kecamatan, 274 desa/kelurahan dan 4.484 Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Selanjutnya Kami akan melakukan parade vespa untuk sosialisasi di 12 kecamatan guna meningkatkan kesadaran jumlah pemilih di kabupaten Tangerang dan dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi kegiatan-kegiatan KPU Kabupaten Tangerang di Kecamatan Cisauk,”, katanya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten A. Solahudin mengutarakan, KPU, Bawaslu, Dewan Pers dan KPID saling bersinergitas dan KPID mengacu pada dasar hukum undang-undang no 32 tahun 2022 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS), Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia no 1 tahun 2023 Tata Cara Pengenaan sanksi Administratif Terkait Isi Siaran, PKPI no 4 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan pada Lembaga Penyiaran, SKB Gugus Tugas antara KPU, KPI, Bawaslu dan Dewan Pers dan surat edaran KPI no 4 Tahun 2024. “Peran lembaga penyiaran sangat strategis dalam mengisi dan menata proses demokrasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Tangerang, jadi ada 3 prinsip yakni pada saat masa kampanye 22 September- 27 November 2024 , pada saat pelaksanan pemilu tanggal 27 November 2024 dan pada masa saat tenang pemilu di tanggal 24 -26 November 2024. Dan saat ini ada 3 pelanggaran di Pilkada kabupaten Tangerang 2024 dan sudah ditindak serta lembaga penyiaran tidak boleh berat sebelah terkait penayangan iklan, selanjutnya tunduk dalam etika pariwara,” tukasnya.***

Penulis    :  A Rohman

Editor     :   Chandra

BERITA POPULER

To Top