Industri & Perdagangan

Sentil Bank Himbara, Parta: Ekonomi Bali Harus Cepat Diselamatkan, Jangan Terlambat

Sentil Bank Himbara, Parta: Ekonomi Bali Harus Cepat Diselamatkan, Jangan Terlambat
Diskusi virtual berthema penyelamatan ekonomi dan UMKM Bali/ Foto: Tangkapan Layar

BALI, SUARAINVESTOR.COM-Pemerintah didesak segera mengambil langkah cepat guna menyelamatkan perekonomian masyarakat Bali. Salah satu caranya, mewajibkan Bank Himbara memberikan berbagai pogram penyelamatan ekonomi Bali dengan melakukan langkah Avirmatif. “Termasuk perpanjangan masa relaksasi dan restrukturisasi utang, serta memberikan seringan-ringannya dan bahkan langkah pemutihan utang, terutama untuk UMKM,” kata Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Parta dalam diskusi virtual (zoom meeting) bersama ASITA, Stakaholder Pariwisata, pelaku UMKM dan Direktur Utama BNI, Royke Tumilar, Jumat (22/4/2022).

Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Parta/Foto: Anjasmara

Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Parta/Foto: Anjasmara

Lebih jauh Parta-sapaan akrabnya menjelaskan bahwa ekonomi Bali hingga saat ini masih mengalami kontraksi. Karena industri pariwisata Bali belum pulih benar.

Berdasarkan data BPS,
data kunjungan wisata 2022, pada Januari 143.744 wisatawan, lalu Pebruari 2022 yaitu 18.455 wisatawan. Bandingkan dengan sebelum pandemi Covid-19, pada Januari 2019 mencapai 1.201. 735 wisatawan, sedang Pebruari yaitu 1.243.996 wisatawan. “Jadi kedatangan wisatawan baik domestik maupun mancanegara masih sangat jauh dari jumlah ideal,” ujarnya.

Disatu sisi, kata Parta, UMKM akan menghadapi tantangan berat. Karena pada 2023 akan banyak pengusaha pariwisata dan pelaku UMKM serta pemilik rumah dengan KPR berpotensi mengalami kebangkrutan atau kredit macet. “Sesuai POJK Nomor 17/POJK.03/2021 yang mengatur tentang perpanjangan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak Covid 19, hanya sampai dengan 31 Maret 2023 akan berakhir,” paparnya lagi.

Dirut BNI,

Dirur BNI, Royke Tumilar Hadir dalam diskusi virtual tersebut/Foto: Tangkapan Layar

Maka, sambung Parta, relaksasi dan restrukturisasi akan berakhir, sehingga pembayaran kredit pokok dan bunga akan terakumulasi dengan pembayaran yang normal. “Tentu hal ini akan sangat menyulitkan pelaku usaha. Karena di satu sisi beban lebih besar, sedangkan kemampuan membayar makin tidak ada, sedangkan untuk penambahan modal tidak dimungkinkan karena terbentur dengan berbagai peraturan,” imbuhnya. ***

Penulis : Iwan Damiri
Editor   : Kamsari

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top