JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Badan Legislasi DPR mendesak pemerintah untuk menyetop kebijakan impor daging babi yang melemahkan peternak lokal. Kebijakan impor dinilainya terus membuat peternak makin terpuruk akibat harga jual yang anjlok, terutama di Bali dan wilayah lain dengan populasi babi signifikan. “Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian perlu mengkaji kembali dan bahkan mendesak menghentikan impor daging babi dari luar negeri,” kata Anggota Baleg DPR I Nyoman Parta dalam rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dengan Agenda Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis di Jakarta, Rabu, (26/11/2025).
Lebih jauh Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan pemerintah seharusnya tidak membuka kran impor daging babi, namun fokus membantu peternak babi dengan cara menyiapkan bibit unggul. Sehingga kesejahteraan peternak bisa terangkat.
“Misalnya, menyediakan bahan baku pakan yang lebih murah, membangun kandang berstandar, serta memberikan pendampingan kepada peternak secara konsisten,” ujar Nyoman Parta lagi.
Selama ini alasan impor adalah kualitas daging babi lokal dibilang kalah dengan kualitas daging babi impor. Padahal sebenarnya, kualitas daging babi lokal bisa dibuat lebih baik. “Begitu juga dengan harga daging babi Lokal bisa bersaing, dengan catatan pemerintah menyiapkan bahan baku pakan terutama jagung sehingga cost produksi menjadi lebih rendah,” ucap politikus PDIP itu.
Legislator dari Pulau Dewata itu menjelaskan pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan dan menghindari kebijakan praktis yang dapat merugikan peternak.”Jadi pemerintah harus hadir dan tidak boleh mengambil langkah pragmatis yang dalam jangka panjang bisa merugikan peternak, bahkan lambat laun peterak bisa berhenti berproduksi,” jelas Parta sapaan akrabnya.
Pemerintah disebut menyanggupi untuk segera merapatkan masalah impor tersebut dan memastikan bahwa volume impor daging babi akan dikurangi secara bertahap setiap tahun hingga akhirnya dihentikan. “Beliau Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono berjanji, akan segera merapatkan dan setiap tahun akan dikurangi sampai tidak inpor daging babi lagi,” imbuh Parta
Berdasar data BPS impor daging babi meningkatkan setiap tahunnya. Tahun 2023 : 4.875 Ton. Tahun 2024 : 7.458 Ton dan tahun 2025 (Januari – Juli): 5.741 Ton. Negara asal daging babi Impor, di sntara Amerika, Denmark, Jepang, Spanyol Sementara berdasarkan data BPS jumlah produksi daging babi di Indonesia menurun pertahunnya. Mulai tahun 2023 mencapai 135.039 ton. Sedangkan tahun 2024 hanya 130.871 ton.
Sementara itu Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, kebijakan impor komoditas tidak pernah diputuskan secara sepihak. Selama ini, seluruh proses sudah berjalan terintegrasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga kementerian teknis lainnya. Mekanisme ini justru membuat keputusan lebih terukur dan tidak bisa diambil secara dadakan.
Sejumlah komoditas pangan strategis masuk dalam neraca komoditas nasional yang menjadi rujukan utama sebelum pemerintah memutuskan membuka impor. Proses ini memastikan kebutuhan domestik dihitung secara akurat dan setiap kebijakan dibuat berdasarkan angka yang realistis. “Selama ini bagaimana kita mengatur kebijakan-kebijakan terhadap komoditas ini sudah terintegrasi antara Kemendag, Pertanian, KKP, dan kementerian lain. Sebagai contoh, kebijakan ekspor-impor mengenai produk tertentu yang masuk dalam neraca komoditas seperti beras, jagung, ikan, bawang putih,” kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Baleg DPR membahas penyusunan RUU komoditas strategis di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
“Ada tujuh komoditas dalam neraca komoditas, ketika kita impor, kita harus menentukan dulu di dalam neraca komoditas. Di dalam neraca komoditas ini kalau misalnya berkaitan dengan pangan, maka nanti koordinasinya di kementerian yang membidangi pangan,” ujarnya.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








