SUARAINVESTOR.COM — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan penyelidikan dagang baru terhadap China, Meksiko, Uni Eropa, dan lebih dari selusin negara lainnya, termasuk Indonesia. Langkah ini ditempuh untuk menggantikan kebijakan tarif resiprokal Trump yang baru-baru ini dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung AS. Demikian mengutip Kompas.com, Kamis (12/3/2026). Penyelidikan tersebut akan dilakukan berdasarkan Section 301 dari Trade Act of 1974. Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menyampaikan hal itu kepada wartawan dalam sebuah panggilan konferensi.
Aturan tersebut memungkinkan AS mengenakan tarif terhadap barang impor dari negara lain yang dinilai melakukan praktik perdagangan tidak adil. Tarif berdasarkan Section 301 berpotensi menggantikan setidaknya sebagian tarif resiprokal yang sebelumnya dikenakan Trump terhadap sebagian besar negara di dunia tanpa otorisasi Kongres AS. Kebijakan perdagangan Presiden tetap sama,” kata Greer, dikutip dari CNBC, Kamis (12/3/2026). “Melindungi lapangan kerja Amerika dan memastikan kita memiliki perdagangan yang adil dengan mitra-mitra dagang kita,” sebut dia.
Greer menjelaskan, penyelidikan Section 301 akan mencakup tindakan, kebijakan, dan praktik sejumlah negara yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural dan produksi di sektor manufaktur. “Kami memperkirakan bahwa investigasi ini akan mengungkap berbagai praktik perdagangan tidak adil terkait dengan kelebihan kapasitas dan produksi di sektor manufaktur,” kata dia. “Pandangan kami adalah bahwa mitra dagang utama masih memiliki kapasitas produksi yang benar-benar tidak terikat oleh insentif pasar dari permintaan domestik dan global,” tuturnya.
Selain Meksiko, China, dan Uni Eropa, negara-negaralain yang turut menjadi objek penyelidikan meliputi Jepang, India, Taiwan, Vietnam, Korea Selatan, Singapura, Swiss, Norwegia, Indonesia, Malaysia, Kamboja, Bangladesh, dan Thailand. “Kami memperkirakan akan ada investigasi Section 301 lainnya berdasarkan negara tertentu, atau mungkin alat atau investigasi lain yang mungkin muncul,” kata Greer. “Saya tidak akan memberikan banyak detail,” ucapnya.
Dalam prosesnya, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) akan menerima komentar tertulis terkait penyelidikan tersebut dan menggelar dengar pendapat. “Kami juga akan berkonsultasi dengan mitra dagang kami yang menjadi subjek investigasi ini,” ujar Greer. “Setelah semua itu, USTR akan memiliki temuan dan analisis kami, dan kami akan mengusulkan, jika perlu, tindakan responsif. Tindakan responsif dapat berupa berbagai macam hal. Bisa berupa tarif, bisa berupa biaya layanan, atau hal-hal lainnya,” paparnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS dalam putusan 6-3 pada 20 Februari 2026 lalu menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif tersebut berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), sebagaimana yang diklaimnya. Beberapa jam setelah putusan itu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif global baru sebesar 10 persen berdasarkan Section 122 dari Trade Act. Tarif Section 122 hanya berlaku maksimal selama 150 hari.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent pekan memperkirakan tarif AS akan kembali ke level sebelum putusan Mahkamah Agung pada Agustus mendatang. Bessent mengatakan, dalam beberapa bulan ke depan Kantor Perwakilan Dagang AS dan Departemen Perdagangan akan merampungkan studi terkait perdagangan yang dapat membuka jalan bagi penerapan tarif tambahan. “Saya sangat yakin bahwa tarif akan kembali ke tarif semula dalam waktu lima bulan, dan itu adalah pernyataan dari pihak berwenang yang sangat tegas,” ungkap Bessent. “Mereka telah melewati lebih dari 4.000 tantangan hukum. Mereka memang bergerak lebih lambat, tetapi mereka lebih tangguh,” ucap dia.***
Penulis : Kompas.com
Editor : Eko Cahyono








