Perbankan

Selama 2020-2024, APBN Cuma Mampu Biayai 37 Persen Proyek Infrastruktur

Selama 2020-2024, APBN Cuma Mampu Biayai 37 Persen Proyek Infrastruktur
Proyek infrastruktur jalan pansela/Foto: Humas PUPR

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui kemampuan APBN dalam membiayai proyek infrastruktur di tanah sangat terbatas. Karena dana APBN dibagi-bagi untuk banyak program prioritas. “Pemerintah hanya bisa mendukung sekitar 37 persen,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman di Jakarta, Selasa (14/6/2022)

Lebih jauh Luky menjelaskan APBN hanya bisa mendukung sekitar 37 persen dari total pendanaan untuk periode 2020-2024. “Artinya sisanya kita sangat mengharapkan bisa didukung dari peran swasta dan BUMN,” ujarnya.

Selain keterbatasan fiskal, kata Luky, pandemi Covid-19 yang menyebabkan pelemahan ekonomi global dan domestik menjadi tantangan dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur. Tantangan tersebut, mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema pendanaan yang bersifat inovatif dan kreatif. “Dalam konteks creative financing ini, swasta dan BUMN memiliki peran sangat strategis untuk ikut serta memberi dukungan pembangunan infrastruktur melalui penugasan BUMN seperti KPBU,” tutur Luky.

Luky menjelaskan, BUMN merupakan bagian dari pemerintah yang memiliki fleksibilitas dalam mengeksplor berbagai instrumen pendanaan maupun pelaksanaan berbagai pembangunan. Meski demikian, kemampuan kapasitas BUMN tetap menjadi aspek utama pertimbangan pemerintah dalam memberi penugasan kepada BUMN, mengingat beberapa proyek tersebut mungkin tidak visible secara finansial. “Pemerintah memastikan terdapat fairness terhadap penugasan yang diberikan kepada BUMN, di mana penugasan tersebut disertai dengan pemberian dukungan fiskal, misal PMN dan atau penjamin pemerintah,” ungkap Luky.

Adapun penjaminan pemerintah diberikan dengan mengedepankan good governance dan memperhatikan sustainabilitas dan kemampuan fiskal. Dasar pelaksanaan pemberian penjaminan, di antaranya diatur dalam Perpres 82/2015 dan PMK 11/2020. Sejak tahun 2008, pemerintah mengalokasikan dana untuk penjaminan pembangunan infrastruktur BUMN senilai Rp 450,2 triliun dalam 79 surat perjanjian penjaminan untuk 256 proyek infrastruktur.

Penjaminan itu tersebar di beberapa proyek, meliputi ketenagalistrikan, jalan tol, air minum, dan transportasi. “Dukungan penjaminan pemerintah diberikan untuk mendukung optimalisasi perolehan pendanaan bagi BUMN, berupa peluasan akses pendanaan dan penurunan cost of fund,” jelas Luky. ***

Penulis    :    Eko

Editor      :   Eko 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top