Opini

Santri dan Ideologi Kebangsaan Gus Dur: Sebuah Kajian Sejarah Intelektual

Santri dan Ideologi Kebangsaan Gus Dur: Sebuah Kajian Sejarah Intelektual
Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA, Amsar A Dulmanan

*)Amsar A. Dulmanan

Santri dalam sejarah Indonesia tidak pernah berdiri sebagai kelompok yang terpisah dari dinamika kebangsaan. Sejak masa kolonial hingga era reformasi, komunitas santri memainkan peran penting dalam pembentukan identitas nasional Indonesia. Dalam konteks tersebut, pemikiran KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan ideologi kebangsaan Indonesia modern. Sebagai seorang ulama –juga sebagai santri, intelektual, dan negarawan, Gus Dur berhasil membangun sintesis kreatif antara Islam, tradisi pesantren, demokrasi, pluralisme, dan nasionalisme Indonesia. Melalui pemikiran dan praktik politiknya, Gus Dur memperlihatkan bahwa identitas santri tidak bertentangan dengan semangat kebangsaan, melainkan justru menjadi salah satu fondasi utama bagi keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) –lihat Barton, G (2002). Abdurrahman Wahid: Muslim democrat, Indonesian president. Honolulu: University of Hawai’i Press.

Dalam perspektif sejarah intelektual, pemikiran Gus Dur tidak muncul secara tiba-tiba maupun berkembang dalam ruang sosial yang hampa. Gagasan-gagasannya merupakan hasil dialektika panjang antara warisan tradisi keilmuan pesantren, pengalaman pendidikan modern, dinamika sosial-politik Indonesia, serta interaksinya dengan berbagai arus pemikiran global. Sebagai cucu pendiri Nahdlatul Ulama, Gus Dur tumbuh dalam lingkungan yang kaya dengan tradisi keilmuan Islam klasik (turāṡ), sehingga sejak dini ia akrab dengan khazanah fikih, teologi, tasawuf, dan pemikiran keislaman yang berkembang di pesantren. Tradisi intelektual tersebut menjadi fondasi penting yang membentuk cara pandangnya terhadap agama, masyarakat, dan kehidupan berbangsa.

Namun demikian, pembentukan intelektual Gus Dur tidak berhenti pada warisan pesantren semata. Pengalaman pendidikannya di berbagai lembaga, baik di Indonesia maupun di Timur Tengah, mempertemukannya dengan beragam tradisi pemikiran modern yang memperluas cakrawala intelektualnya. Pada saat yang sama, keterlibatannya dalam berbagai dinamika politik dan sosial Indonesia mendorongnya untuk terus merefleksikan hubungan antara Islam, demokrasi, pluralisme, hak asasi manusia, dan kebangsaan. Karena itu, pemikiran Gus Dur dapat dipahami sebagai hasil sintesis kreatif antara tradisi dan modernitas, antara nilai-nilai Islam klasik dan tuntutan kehidupan masyarakat modern. Dalam kerangka sejarah intelektual, proses tersebut menunjukkan bahwa gagasan-gagasan Gus Dur merupakan produk dari dialog yang berkelanjutan antara teks, konteks, dan pengalaman historis yang membentuk perjalanan intelektualnya.

Dari lingkungan pesantren Tebuireng dan jaringan ulama NU, Gus Dur memperoleh pemahaman mendalam mengenai khazanah Islam klasik yang berakar pada tradisi Ahlussunnah wal Jamaah. Namun demikian, Gus Dur juga mengalami perjumpaan dengan pemikiran modern ketika belajar di Timur Tengah dan berinteraksi dengan berbagai gagasan demokrasi, hak asasi manusia, dan pluralisme yang berkembang di dunia internasional –lihat Fealy, G (2004). Islamic radicalism in Indonesia: The Faltering Revival? Southeast Asian Affairs, 2004(1), 104–121.

Menurut Quentin Skinner (1969) dalam Meaning and Understanding in the History of Ideas. History and Theory, 8(1), hlm. 3–53. https://doi.org/10.2307/2504188, sejarah intelektual memandang pemikiran seseorang sebagai produk dari konteks historis yang spesifik, sehingga makna suatu gagasan hanya dapat dipahami secara memadai melalui analisis terhadap kondisi sosial, politik, budaya, dan linguistik yang melatarbelakangi kemunculannya. Dengan demikian, ide-ide tidak diperlakukan sebagai konsep yang bersifat universal dan ahistoris, melainkan sebagai tindakan intelektual yang terkait erat dengan situasi dan perdebatan pada masanya.

Oleh karena itu, pemikiran kebangsaan Gus Dur harus dipahami sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang dihadapi Indonesia pada masanya. Pada era Orde Baru, misalnya, relasi antara Islam dan negara sering kali berada dalam ketegangan. Sebagian kelompok Islam memandang negara sebagai entitas sekuler yang tidak sepenuhnya merepresentasikan aspirasi umat Islam. Di sisi lain, negara berusaha mengendalikan ekspresi politik Islam demi menjaga stabilitas politik. Dalam situasi tersebut, Gus Dur menawarkan pendekatan yang berbeda. Ia menolak baik formalisme Islam maupun sekularisme ekstrem.

Baginya, Islam dan kebangsaan dapat berjalan secara harmonis tanpa harus saling menegasikan. Salah satu kontribusi intelektual terpenting Gus Dur adalah konsep “pribumisasi Islam”. Melalui konsep ini, Gus Dur berupaya menjelaskan bahwa Islam tidak harus tampil dalam bentuk simbol-simbol Arab atau negara agama untuk menjadi autentik. Islam dapat berkembang secara kreatif melalui dialog dengan budaya lokal tanpa kehilangan substansi ajarannya.

Dalam konteks Indonesia, konsep pribumisasi Islam yang dikembangkan oleh Gus Dur menjadi landasan penting bagi penerimaan Islam terhadap negara-bangsa (nation-state) yang pluralistik. Bagi Gus Dur, Indonesia merupakan sebuah realitas sosial-historis yang terbentuk dari keragaman etnis, agama, bahasa, budaya, dan tradisi lokal yang hidup berdampingan dalam satu ikatan kebangsaan. Karena itu, menurutnya, bentuk negara yang paling relevan bagi Indonesia bukanlah negara agama yang berlandaskan identitas keagamaan tertentu, melainkan negara kebangsaan yang mampu menjamin kesetaraan, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang agama maupun budaya.

Dalam kerangka ini, Islam dipahami sebagai sumber nilai etik dan moral yang menginspirasi kehidupan berbangsa, bukan sebagai ideologi negara yang harus diformalkan ke dalam struktur politik. Melalui gagasan pribumisasi Islam, Gus Dur menegaskan bahwa komitmen terhadap ajaran Islam dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap pluralitas dan prinsip-prinsip demokrasi yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa di Indonesia –lihat Wahid, A. (1989). “Pribumisasi Islam.” Dalam Muntaha Azhari & Abdul Mun’im Saleh (Ed.), Islam Indonesia Menatap Masa Depan. Jakarta: P3M, hlm. 81–94.

Pandangan tersebut berakar kuat dalam tradisi intelektual pesantren yang selama ini menjadi fondasi pembentukan pemikiran Gus Dur. Berbeda dengan pandangan yang kerap mengidentikkan pesantren dengan konservatisme dan sikap resistif terhadap perubahan, Gus Dur melihat pesantren sebagai institusi sosial-keagamaan yang memiliki kemampuan adaptif dalam merespons dinamika zaman. Tradisi pesantren tidak hanya berfungsi sebagai pusat transmisi ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga sebagai ruang pembentukan etika sosial yang memungkinkan terjadinya dialog antara ajaran Islam dan realitas kebangsaan. Dalam perspektif ini, nilai-nilai keislaman tidak dipahami secara kaku, melainkan dikontekstualisasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan sejarah yang dihadapi bangsa Indonesia.

Sejarah perkembangan Nahdlatul Ulama menunjukkan bahwa para ulama pesantren memiliki kemampuan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam dengan kepentingan sosial, budaya, dan politik masyarakat Indonesia. Salah satu manifestasi paling penting dari tradisi tersebut adalah lahirnya Resolusi Jihad pada tahun 1945, ketika para kiai NU menegaskan bahwa mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman kolonialisme merupakan bagian dari kewajiban agama. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa nasionalisme dan komitmen keislaman tidak diposisikan sebagai dua hal yang saling bertentangan, melainkan sebagai nilai yang dapat berjalan secara harmonis dalam kerangka perjuangan bersama.

Tradisi pemikiran inilah yang kemudian diwarisi, direinterpretasi, dan dikembangkan oleh Gus Dur menjadi sebuah ideologi kebangsaan yang inklusif, pluralis, dan demokratis. Bagi Gus Dur, kecintaan terhadap tanah air merupakan bagian dari tanggung jawab moral umat Islam untuk menjaga kemaslahatan bersama, sehingga kebangsaan Indonesia dipahami sebagai ruang hidup kolektif yang harus dirawat melalui penghormatan terhadap keragaman, keadilan, dan persaudaraan antarsesama warga negara –lihat Bruinessen, M. van. (1994). NU: Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru. Yogyakarta: LKiS.

Dalam pemikiran Gus Dur, nasionalisme bukanlah ideologi yang bertentangan dengan Islam. Sebaliknya, nasionalisme merupakan sarana untuk mewujudkan nilai-nilai universal Islam seperti keadilan, persaudaraan, dan kemaslahatan. Pandangan ini berbeda dari kelompok Islam politik yang memandang negara Islam sebagai tujuan utama perjuangan umat. Gus Dur –baca Abdurrahman Wahid (2007) dalam Islam Kosmopolitan: Nilai-Nilai Indonesia dan Transformasi Kebudayaan. Jakarta: The Wahid Institute, hlm. 15–22, menegaskan bahwa tujuan Islam bukanlah mendirikan negara tertentu, melainkan menghadirkan kemaslahatan bagi manusia.
Oleh karena itu, bentuk negara dapat berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dan konteks masyarakatnya. Dalam konteks Indonesia, Pancasila dipandang sebagai konsensus nasional yang mampu menjadi titik temu antara berbagai kelompok masyarakat. Bagi Gus Dur, Islam tidak harus diwujudkan dalam bentuk negara agama, melainkan dapat berperan sebagai sumber etika publik yang menjamin keadilan, demokrasi, dan penghormatan terhadap keberagaman.

Pada sisi tertentu, penerimaan terhadap Pancasila menjadi salah satu aspek penting dalam ideologi kebangsaan. Bagi Gus Dur, Pancasila tidak bertentangan dengan Islam karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sejalan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan prinsip tauhid, kemanusiaan mencerminkan penghormatan terhadap martabat manusia, persatuan mencerminkan ukhuwah, demokrasi mencerminkan musyawarah, dan keadilan sosial mencerminkan tujuan syariat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Dengan demikian, Pancasila tidak dipahami sebagai ideologi sekuler, melainkan sebagai platform bersama bagi kehidupan berbangsa dan bernegara –lihat Robert W. Hefner. (2000). Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia. Princeton, NJ: Princeton University Press.

Dalam perspektif Gus Dur, santri menempati posisi strategis sebagai agen kebangsaan yang berperan aktif dalam menjaga keutuhan bangsa dan memperkuat kehidupan demokratis. Bagi Gus Dur, santri tidak hanya bertanggung jawab memelihara tradisi keislaman dan nilai-nilai pesantren, tetapi juga memiliki kewajiban moral untuk terlibat dalam upaya membangun kohesi sosial serta memperkuat integrasi nasional di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia. Dengan bekal ajaran Islam yang moderat, santri diharapkan mampu menjadi penghubung antara nilai-nilai keagamaan dan kebutuhan kehidupan modern yang terus berkembang.
Dalam kerangka tersebut, pendidikan pesantren tidak cukup hanya berorientasi pada penguasaan ilmu-ilmu keagamaan klasik, melainkan juga perlu mengembangkan wawasan kebangsaan, demokrasi, pluralisme, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Gus Dur meyakini bahwa penguatan kesadaran kebangsaan merupakan bagian integral dari pembentukan karakter santri agar mampu beradaptasi dengan perubahan sosial tanpa kehilangan identitas keislamannya. Melalui pendidikan yang inklusif dan terbuka, pesantren dapat melahirkan generasi santri yang tidak hanya memiliki kedalaman spiritual, tetapi juga sensitivitas sosial dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal.

Dengan demikian, santri tidak diposisikan sebagai kelompok yang terpisah dari dinamika kehidupan berbangsa, melainkan sebagai aktor penting yang berkontribusi dalam pembangunan nasional. Peran tersebut diwujudkan melalui keterlibatan aktif dalam berbagai bidang kehidupan sosial, politik, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Melalui penghayatan terhadap nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin, santri dapat menjadi kekuatan moral yang mendorong terciptanya masyarakat yang adil, demokratis, dan harmonis, sekaligus menjaga kesinambungan antara identitas keislaman dan komitmen kebangsaan –lihat Noor, M. F (2010). Islam, Pluralisme, dan Demokrasi: Pemikiran Abdurrahman Wahid. Jakarta: LKiS, hlm. 185–188).

Lebih jauh, Gus Dur mengembangkan gagasan pluralisme sebagai bagian integral dari ideologi kebangsaannya. Pluralisme dalam pemikirannya bukan sekadar pengakuan terhadap keberagaman, melainkan komitmen untuk hidup bersama secara setara di tengah perbedaan. Gus Dur menolak segala bentuk diskriminasi atas dasar agama, etnis, maupun budaya. Sikap ini didasarkan pada keyakinannya bahwa setiap manusia memiliki martabat yang sama di hadapan Tuhan. Oleh karena itu, negara harus menjamin hak-hak seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang identitas mereka –lihat Greg Barton (2002). Abdurrahman Wahid: Muslim Democrat, Indonesian President. Sydney: UNSW Press.

Pemikiran pluralisme Gus Dur sangat relevan dalam konteks Indonesia yang multikultural. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa konflik identitas sering kali menjadi ancaman bagi persatuan nasional. Dalam situasi tersebut, Gus Dur menawarkan paradigma kebangsaan yang menempatkan keberagaman sebagai kekuatan, bukan ancaman. Baginya, Indonesia dapat bertahan sebagai bangsa besar justru karena kemampuannya mengelola perbedaan secara demokratis. Perspektif ini memperlihatkan bahwa ideologi kebangsaan Gus Dur tidak dibangun di atas homogenitas, melainkan di atas penghormatan terhadap keragaman.

Sebagai intelektual publik, Gus Dur juga memberikan kritik terhadap berbagai bentuk eksklusivisme keagamaan. Ia menilai bahwa kecenderungan mengklaim kebenaran secara mutlak dapat mengancam kohesi sosial dan stabilitas nasional. Dalam berbagai tulisan dan pidatonya, Gus Dur menegaskan bahwa agama harus menjadi sumber etika publik yang mendorong toleransi, bukan alat untuk mendominasi kelompok lain. Oleh karena itu, santri harus mengembangkan sikap terbuka dan dialogis dalam menghadapi perbedaan pandangan. Sikap semacam ini menjadi prasyarat penting bagi kehidupan demokrasi yang sehat.

Dari perspektif sejarah intelektual, pemikiran kebangsaan Gus Dur dapat dipahami sebagai proses transformasi tradisi pesantren ke dalam konteks negara bangsa modern. Ia tidak meninggalkan tradisi Islam klasik yang menjadi akar intelektualnya, tetapi menafsirkannya kembali sesuai dengan tantangan zaman. Dengan cara ini, Gus Dur berhasil memperlihatkan bahwa Islam memiliki kapasitas besar untuk berkontribusi dalam pembangunan demokrasi, hak asasi manusia, dan kehidupan kebangsaan yang inklusif. Proses reinterpretasi tersebut menunjukkan dinamika intelektual yang kreatif dan progresif dalam tradisi santri Indonesia.

Warisan intelektual Gus Dur memiliki pengaruh yang luas terhadap perkembangan Islam Indonesia kontemporer. Berbagai konsep seperti pribumisasi Islam, pluralisme, demokrasi, dan masyarakat sipil menjadi bagian penting dari diskursus Islam Nusantara yang berkembang di lingkungan Nahdlatul Ulama. Melalui gagasan-gagasan tersebut, Gus Dur tidak hanya memperkuat posisi santri dalam kehidupan nasional, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi pengembangan model hubungan Islam dan negara yang demokratis serta inklusif. Pemikiran ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu contoh penting dalam studi hubungan agama dan demokrasi di dunia Muslim.

Menurut Bush (2009) dalam Nahdlatul Ulama and the Struggle for Power within Islam and Politics in Indonesia. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS), transformasi Nahdlatul Ulama pada era kepemimpinan Gus Dur menunjukkan bagaimana tradisi pesantren dan komunitas santri dapat menjadi basis bagi pengembangan nilai-nilai demokrasi, pluralisme, dan masyarakat sipil di Indonesia. Melalui wacana Khittah 1926 dan penguatan civil society, NU tidak hanya berfungsi sebagai organisasi keagamaan, tetapi juga sebagai kekuatan sosial yang berkontribusi terhadap konsolidasi demokrasi dan integrasi nasional.

Pada akhirnya, ideologi kebangsaan yang dibangun oleh Abdurrahman Wahid lahir dari proses dialog yang dinamis antara tradisi pesantren, ajaran Islam, dan pengalaman historis bangsa Indonesia. Bagi Gus Dur, kebangsaan tidak dipahami sebagai konsep yang berdiri di luar agama, melainkan sebagai ruang bersama yang memungkinkan nilai-nilai keislaman diwujudkan dalam kehidupan sosial, politik, dan kebudayaan secara konstruktif. Dari perspektif tersebut, santri tidak ditempatkan sebagai kelompok yang berjarak dari negara bangsa, tetapi sebagai kekuatan moral dan intelektual yang memiliki tanggung jawab historis untuk menjaga keutuhan bangsa, merawat keragaman, serta mengawal terciptanya kehidupan demokratis yang berkeadaban.

Melalui gagasan pribumisasi Islam, penerimaan terhadap Pancasila sebagai konsensus nasional, penghormatan terhadap pluralisme, serta pembelaannya yang konsisten terhadap hak asasi manusia, Gus Dur menghadirkan suatu paradigma kebangsaan yang inklusif, moderat, dan transformatif. Paradigma ini menegaskan bahwa identitas keislaman dan identitas kebangsaan bukanlah dua entitas yang saling menegasikan, melainkan dua dimensi yang dapat saling memperkuat dalam membangun kehidupan bersama yang adil, damai, dan bermartabat. Dengan demikian, menjadi santri sekaligus nasionalis bukanlah sebuah kontradiksi, melainkan perwujudan nyata dari komitmen keagamaan yang berorientasi pada kemaslahatan publik dan kemajuan bangsa.

Dalam konteks Indonesia kontemporer yang masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti menguatnya intoleransi, polarisasi politik, eksklusivisme identitas, dan radikalisme keagamaan, pemikiran Gus Dur tetap memiliki relevansi yang kuat. Gagasan-gagasannya tidak hanya menjadi warisan intelektual, tetapi juga menawarkan kerangka etik dan praksis bagi penguatan kehidupan kebangsaan yang demokratis, pluralis, dan humanis. Oleh karena itu, ideologi kebangsaan Gus Dur dapat dipandang sebagai salah satu kontribusi intelektual terpenting dalam sejarah pemikiran Islam Indonesia, yang terus memberikan inspirasi bagi upaya merawat persatuan nasional, memperkokoh demokrasi, dan mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial serta berkeadaban kemanusiaan.***

*) Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA

 

BERITA POPULER

To Top