Perbankan

Restoran Tolak Transaksi Tunai, Ahmad Najib: Itu Melanggar UU

Restoran Tolak Transaksi Tunai, Ahmad Najib: Itu Melanggar UU
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah di Jakarta/Foto: Dok Pribadi

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kalangan DPR mengingatkan kepada pata pengelola restoran dan tempat usaha untuk tidak menolak pembayaran dengan cash atau tunai. Pasalnya, banyaknya konsumen dan masyarakat mengeluhan hal tersebut terkait dengan mekanisme pembayaran cashless atau transaksi non tunai. “Iya betul. Sudah beberapa kali saya mendapatkan keluhan tentang cashless. Banyaknya restoran atau tempat-tempat usaha yang menolak pembayaran cash dikeluhkan masyarakat,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Lebih jauh Najib menegaskan bahwa tindakan penolakan pembayaran dengan cash atau tunai tidak dibenarkan, tentu ada sanksinya. “Padahal menolak pembayaran dengan cash tidak dibenarkan,” papar Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Waketum PAN ini menuturkan, pembayaran cash harus tetap diterima sepanjang sesuai dengan Undang-Undang atau UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. “Sepanjang UU tentang alat tukar yang sah yaitu rupiah tidak dirubah,” pungkasnya.***

Penulis  : Iwan Damiri
Editor   :  Kamsari

BERITA POPULER

To Top