Nasional

Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti, Irman Gusman: Momentum Hentikan Perselingkuhan Hukum dan Politik

Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti, Irman Gusman: Momentum Hentikan Perselingkuhan Hukum dan Politik
Anggota DPD RI Irman Gusman/Foto: DPD RI

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Senator asal Sumatera Barat, Irman Gusman mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Irman menilai keputusan tersebut bukan sekadar tindakan hukum, tetapi sebuah momentum penting untuk menghentikan praktik penyimpangan antara hukum dan kekuasaan.

Menurutnya, perselingkuhan hukum dan politik telah mencederai tatanan kehidupan berbangsa. “Jangan ada lagi perselingkuhan hukum dan politik serta kriminalisasi hukum yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Irman dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo mengajukan dua surat permohonan ke DPR RI: abolisi untuk Tom Lembong melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025, dan permohonan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Keduanya sudah mendapat persetujuan DPR. Terkait hal ini, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Atgas, menyebut keduanya sebagai upaya menjaga keutuhan bangsa dan merajut rasa persaudaraan anak bangsa.

Namun bagi Irman, langkah tersebut juga memiliki dimensi moral dan kenegarawanan yang lebih luas. “Bila negara membiarkan teknokrat dan politisi dikriminalisasi karena keputusan sah atau sikap politiknya, maka kita sedang mengirim sinyal bahwa kejujuran dan kebebasan berpikir adalah risiko, bukan nilai,” tegasnya.

Lebih jauh Irman Gusman memuji keberanian Prabowo sebagai langkah kenegarawanan yang positif di tengah situasi hukum yang seringkali dibajak oleh kepentingan oknum tertentu.
“Langkah Presiden Prabowo ini penting untuk menjaga kondusivitas nasional, merajut kembali rasa persaudaraan antar anak bangsa, dan membangun Indonesia secara inklusif bersama seluruh elemen kekuatan politik yang ada,” jelasnya.

Dewan Pakar Majelis Ekonomi Bidang UMKM PP Muhammadiyah itu kemudian menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan momentum yang tepat untuk melakukan pembenahan serius terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.***

Penulis  : John Andhi Oktaveri

Editor    : John Andhi Oktaveri

BERITA POPULER

To Top