Nasional

Pleno Tak Bisa Batalkan Pleno, Eks Ketua PBNU:  Pemberhentian Gus Yahya Hasil Keputusan Organisasi

Pleno Tak Bisa Batalkan Pleno, Eks Ketua PBNU:  Pemberhentian Gus Yahya Hasil Keputusan Organisasi
Mantan Ketua PBNU Andi Jamaro Dulung/foto: eko

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM—Ketua PBNU periode 1999–2010 Dr H Andi Jamaro Dulung mengingatkan bahwa undangan rapat pleno PBNU tertanggal 28 Januari 2026 di Kantor PBNU Kramat Raya, sebagai undangan biasa. Meski undangan pleno itu diteken Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, Katib PBNU dan KH Ahmad Tajul Mafakhir, namun tidak bisa menganulir keputusan sebelumnya. “Halal, alias sah-sah saja. Tetapi, pleno tidak bisa membatalkan hasil pelno sebelumnya yang telah memutuskan pemberhentian GY (Gus Yahya) dari Jabatannya sebagai Ketua umum PBNU, dan telah menetapkan KH Zulfa Mustafa sebagai Pj Ketua umum PBNU. Ingat! Kedua putusan itu dasarnya syar’i dan ketentuan organisasi,” katanya saaat di konfirmasi di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Lebih lanjut AJD-sapaan akrabnya memberikan tanggapan atas 3 poin hasil Musyawarah Kubro. “Pertama, Kita menghormati semua upaya yang dilakukan para masyayikh dalam mencari jalan keluar atas dinamika yang terjadi di tubuh PBNU,” jelasnya.

Kedua, dalam ikhtiar mencari jalan keluar atas dinamika di PBNU termasuk melalui Ishlah perlu dilakukan dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan AD/ ART dan Perkumpulan sebagai pijakan utama aturan organisasi. “Istilah “Musyawarah Kubro” Tidak Memiliki Dasar Konstitusional. Dalam Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Pasal 22, forum permusyawaratan yang sah dan diakui secara organisasi hanyalah Muktamar, Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar. Tidak terdapat istilah maupun forum bernama Musyawarah Kubro,” paparnya.

Sementara, ujarnya, Pasal 27 AD NU hanya mengenal jenis rapat: Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, serta rapat lain yang dianggap perlu tanpa kewenangan mengambil keputusan setingkat Muktamar. “Dengan demikian, hasil Musyawarah Kubro tidak dapat dikategorikan sebagai keputusan permusyawaratan resmi jam’iyyah,” tegasnya.

Ketiga tidak ada kewenangan Musyawarah Kubro untuk memberi tenggat atau mencabut mandat PBNU. AD/ART NU tidak memberikan kewenangan kepada forum non-konstitusional untuk memberi batas waktu (ultimatum) kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU maupun mengalihkan atau mencabut mandat Muktamar ke Mustasyar. “Mandat PBNU bersumber dari Muktamar dan hanya dapat dievaluasi melalui mekanisme organisasi yang sah,” lanjutnya.

Keempat, Muktamar Luar Biasa itu bukan kewenangan PWNU atau PCNU. Berdasarkan Pasal 74 ayat (3) AD NU, Muktamar Luar Biasa dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU, bukan oleh PWNU maupun PCNU. PWNU dan PCNU tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk mengadakan MLB.

Kelima, Penetapan Waktu Muktamar Luar Biasa di luar Mekanisme resmi seperti Konbes tidak sah dan tidak memiliki legitimasi jam’iyyah. “Menjaga keutuhan NU justru perlu dilakukan dengan taat konstitusi. Keutuhan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama tidak dijaga melalui tekanan, ultimatum, atau forum non-konstitusional, melainkan dengan ketaatan pada AD/ART dan memjaga adab khittah jam’iyyah dalam menyikapi perbedaan,” pungkasnya.***

Penulis  : Budiana
Editor    : Budiana

BERITA POPULER

To Top