Headline

Perry Warjiyo Mundur, Prabowo Tunjuk Destry Damayanti Pejabat Sementara Gubernur BI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pengunduran diri Gubernur BI, Perry Warjiyo/Foto: dok BI

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan menggantikan Perry Warjiyo setelah menerima surat pengunduran dirinya. Untuk sementara, kepemimpinan bank sentral akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Belum. Dalam waktu satu hari ini Presiden langsung mengajukan calon definitif tentu belum,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, Senin, (27/7/2026).

Lebih jauh Prasetyo mengatakan bahwa Presiden baru menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7/2026). Karena itu, pemerintah belum membahas maupun memutuskan nama calon gubernur definitif yang akan diajukan. “Undang-Undang Bank Indonesia juga telah mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan, tugas tersebut secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, mekanisme tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, jabatan Gubernur BI secara otomatis diemban oleh Deputi Gubernur Senior hingga Presiden menetapkan dan melantik gubernur definitif sesuai mekanisme yang berlaku.”Untuk selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Dalam ketentuan tersebut, yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” jelasnya

Prasetyo menegaskan tidak ada kekosongan kepemimpinan di Bank Indonesia karena regulasi telah mengatur secara jelas mekanisme transisi apabila gubernur mengundurkan diri atau berhalangan tetap.Dengan demikian, seluruh kewenangan, fungsi, dan tanggung jawab gubernur tetap dapat dijalankan sehingga stabilitas kelembagaan Bank Indonesia tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian nasional maupun global.

Prasetyo juga menekankan bahwa pemerintah akan mengikuti seluruh prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia dalam proses penetapan gubernur definitif. Presiden, kata dia, memerlukan waktu untuk mempertimbangkan calon yang dinilai memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi dalam memimpin bank sentral. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, nama calon Gubernur Bank Indonesia nantinya akan diajukan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan sebelum memperoleh persetujuan.

Sementara itu, selama masa transisi, Destry Damayanti akan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan Gubernur Bank Indonesia sebagai pejabat sementara. Langkah tersebut diharapkan menjamin kesinambungan pelaksanaan kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, serta kelancaran koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah. Pemerintah juga memastikan proses pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia akan berlangsung sesuai koridor hukum yang berlaku. Dengan adanya mekanisme otomatis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia, roda organisasi dan pelaksanaan tugas bank sentral tetap berjalan normal hingga gubernur definitif resmi ditetapkan.***

Penulis : A Eko Cahyono
Editor  : A Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top