Industri & Perdagangan

Permenperin 03/2021 Dinilai Ancaman Serius Bagi UMKM dan Petani Tebu di Jatim

Permenperin 03/2021 Dinilai Ancaman Serius Bagi UMKM dan Petani Tebu di Jatim
Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Ketua Forum Lintas Asosiasi Pengguna Gula Rafinasi, Dwiatmoko menegaskan, hadirnya Permenperin 03/2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional dianggap mengancam keberlangsungan usaha para pelaku UMKM, industri rumahan, industri makanan dan minuman dan para petani tebu di Jawa Timur.

Menurutnya, ada beban ekonomi yang mesti ditanggung para pelaku UMKM, industri rumahan, industri Mamin dan petani tebu di Jatim ketika Permenperin tersebut terbit.

“Jelas Permenperin 03/2021 itu membuat kesulitan. UMKM dan industri mamin harus membeli gula rafinasi dari Jawa Barat yang tentu saja harganya lebih mahal dan inilah yang akan menambah beban biaya. Selain itu efek dari kebijakan itu, para petani tebu di Jatim pun jelas terancam karena hasil panen mereka akan sia-sia,” papar Dwiatmoko kepada wartawan, Selasa (18/05/2021).

Dwiatmoko juga menjelaskan, ketika supply gula didatangkan dari luar Jatim secara otomatis akan berpengaruh pada biaya transportasi dan  akan jadi beban ke pelaku UMKM, industri rumahan, industri Mamin di Jatim.

“Biaya transportasi pasti akan dibebankan ke para pelaku UMKM, industri rumahan, industri Mamin di Jatim. Artinya harga gula pasti naik, imbas dari biaya transport itu tadi. Dan hitung-hitungan kita kenaikan itu sekitar Rp340/kg. Jelas ini lebih mahal dan memberatkan,” tandasnya.

Disamping itu, lanjut dia, ketika barang dalam hal ini gula didatangkan dengan jarak tempuh yang begitu jauh akan berefek pada kualitas barang tersebut.

“Kualitasnya pasti lebih rendah karena kelamaan di jalan. Bisa jadi, gula yang didatangkan dari luar Jatim, kualitasnya akan lebih rendah dari Pabrik Gula yang ada di Jatim. Ini sudah kami rasakan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Dwiatmoko juga mengaku tak habis pikir dengan klaim Kemenperin yang berkeinginan mencegah potensi kebocoran gula rafinasi ke pasaran.

“Kontradiktif pernyataannya karena jika disandingkan dengan bunyi Pasal 2 ayat 6 yang berbunyi Dalam hal terdapat perubahan tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, tidak diperlukan perubahan rekomendasi. Padahal Pasal ini menyiratkan potensi kebocoran gula rafinasi ke pasaran atau berpotensi gula rafinasi tersebut bakal membanjiri ke pasar gula konsumsi. Antara pernyataan dengan isi pasal 2 ayat 6 jelas bertolakbelakang,” pungkasnya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top