JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus mengejar para obligor yang diduga nakal dan tak mau memenuhi kewajiban terhadap negara. Bahkan langkah tegas dengan menyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain agar terlihat adil. “Saya Menko Polhukam selaku Ketua Pengarah Satgas Hak Tagih BLBI memerintahkan Ketua Satgas agar melakukan penyitaan aset terhadap obligor/debitur yang belum memenuhi kewajibannya,” kata Menko Polhukam Mahfud MD secara virtual kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Menurut Mahfud, tindakan tegas itu merupakan upaya pemerintah mempercepat penagihan utang dana BLBI. “Begitupun obligor yang tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Ini perintah agar segera disita aset-asetnya,” ujarnya.
Dikatakan mantan Mantan Menhan era Presiden Gus Dur, Satgas BLBI segera memproses pidana para obligor dan debitur yang melanggar aturan. Seperti misalnya mengalihkan aset hingga menyewakannya secara gelap. “Masih banyak yang bisa dilakukan terhadap obligor-debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindak pidana seperti mengalihkan aset, menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana,” terangnya.
Meski ada beberapa obligor nakal, namun Mahfud mengakui ada pula obligor telah membayar utang yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah. Sejumlah pengusaha yang telah membayar lunas utangnya kepada negara, antara lain Anthoni Salim, Mohammad “Bob” Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad. “Pemerintah telah menentukan utang masing-masing obligor dan debitur, dan banyak di antara mereka yang membayar dan selesai. Misal, Anthoni Salim langsung membayar, lunas, selesai, Bob Hassan lunas selesai,” ujar Mahfud MD.
Oleh karena itu, ia menyampaikan pemerintah harus berlaku adil dan tegas terhadap para peminjam yang enggan menunaikan kewajibannya membayar utangnya kepada negara. “Tentu tidak adil, kalau ada orang yang sudah ditetapkan punya utang lalu membayar, tetapi lari-lari dan nego terus. Itu tidak adil. Kami akan berlaku adil. Ini akan dikejar,” ucap Mahfud MD menegaskan.
Ia pun mendorong para debitur/obligor untuk menemui langsung dirinya dan menghitung bersama-sama utang mereka kepada negara jika mereka tidak sepakat terhadap besaran utang yang ditetapkan oleh pemerintah. “Datang ke meja saya, hitung sekian,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Satgas BLBI pada Jumat (5/11/2021) menyita 4 aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) sebagai tindak lanjut penagihan kredit beberapa bank. Besaran utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp2,6 triliun. PT TPN merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan anak kelima Presiden Kedua RI Soeharto.
Sejauh ini 4 aset milik PT PTN yang disita, yaitu tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang; tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang; tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang; dan tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang. ***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari