Market

Pengalaman Pemilu 2019, Perlu Dipikirkan Asuransi Petugas KPPS 2024

Pengalaman Pemilu 2019, Perlu Dipikirkan Asuransi Petugas KPPS 2024
Wakil Ketua umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Masyarakat mendesak para stakeholder Pemilu 2024, baik itu pemerintah, DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencari solusi agar Pemilu 2024 mendatang tidak menimbulkan korban jiwa atau ‘zero accident’ sebagaimana yang terjadi pada pemilu 2019 lalu. Dimana pada Pemilu 2019 lalu, sebanyak 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dan 5.175 lainnya mengalami sakit akibat beban kerja di Pemilu 2019 cukup besar.

“Pemilu 2019 adalah sejarah buruk bagi pesta demokrasi lima tahunan di Tanah Air. Untuk itu, saya minta semua pihak yang terkait dengan gelaran pemilu, mencari solusi bagaimana Pemilu mendatang zero accident,” kata Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Mantan Wakil Ketua DPR ini berpandangan, perlu adanya mitigasi terhadap para korban pelaksana Pemilu Serentak 2019 yang lalu, termasuk apakah kemudian pelaksanaan pemilu serentak tetap harus dilaksanakan atau tidak?. “Perlu adanya koreksi. Jangan sampai ada kesan kecenderungan elit yang menyederhanakan pemilu. Tetapi, di saat yang bersamaan salah juga kalau mitigasi terhadap para korban kemarin itu, para petugas pemilu tidak ditelusuri,” ujarnya.

Menurut dia, kalau pun tak bisa dimasukan dalam aturan pada Undang-Undang (UU) Pemilu, karena ada kesepakatan tidak direvisi, tentunya hal itu bisa melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) oleh para penyelenggara pemilu saat melakukan pembahasan nanti. “Keselamatan jiwa para petugas KPPS harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu. Jangan sampai peristiwa Pemilu 2019 terulang kembali. Bila perlu dipikirkan juga jaminan asuransi bagi para petugas KPPS,” ujar lagi.

Disisi lain, Fahri juga meminta agar Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden dihapus menjadi nol persen, karena persyaratan itu telah menyebabkan calon presiden (Capres) potensial terkendala, karena capres yang diajukan partai atau gabungan partai sebesar 20 persen.”Bila presidential threshold dihapus, semua putra daerah bisa memiliki peluang yang sama untuk memimpin bangsa Indonesia ke depan. Dan kita juga bisa mencari dan menggali sumber potensi kepemimpinan, terutama dari daerah,”sebut dia.

“Dengan begitu, kesempatan tampil bukan hanya untuk orang yang ada di Jakarta atau di Pulau Jawa saja, tetapi seluruh wilayah, seperti Papua, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Bali, NTT, Tidore dan lain-lain,”ucap politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini. ***

Pemilu   : Arpaso
Editor    : Budiono

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top