JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Pemerintah menghadapi berbagai dilema dalam melakukan reformasi birokrasi. Pasalnya, kekuatan lama seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam rekrutmen tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) disinyalir masih ada. “Kita sekarang menghadapi ada zona nyaman, ada KKN di dalam rekrutmen honorer/non-ASN. Istilah kami masih ada ASDP, anak, saudara dan ponakan di beberapa tempat. Tetapi banyak juga honorer yang hebat membantu pekerjaan inti di daerah-daerah,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dari kanal Youtube Kementerian PANRB, Selasa (6/12/2022).
Padahal di satu sisi, kata mantan Bupati Banyuwangi, pemerintah berharap birokrasi ini bisa berkelas dunia, profesional, kompeten, harmonis, loyal, dan adaptif. Namun dihadapkan pada tantangan lama. “Kita dihadapkan dilema-dilema untuk reformasi birokrasi.”
Menpan-RB mengatakan sebelum penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, pihaknya telah meminta agar instansi pemerintah mengirimkan dan melaporkan data jumlah tenaga honorer masing-masing. “Sebelum ada SPTJM, itu jumlahnya 2,4 juta lebih (non-ASN). Setelah ada surat pertanggung jawaban mutlak itu sudah turun menjadi 2,2 juta,” ucap Anas.
Mantan Kepala LKPP ini pun membeberkan, masih ada 102 kementerian atau lembaga dan pemda yang belum mengirimkan surat pertanggungjawaban mutlak yang berisikan data jumlah tenaga honorer. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kementerian dan lembaga segera mengirimkan surat pertanggungjawaban mutlak yang berisikan data jumlah tenaga honorer. Sebab kata dia, data itu penting untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas.
Sebelumnya, status tenaga honorer akan dihapus pada 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah. Pemerintah melalui Kemenpan-RB menyatakan setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik PNS maupun PPPK kemudian disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Instansi pemerintah bisa merekrut pegawai namun dengan skema outsourching atau alih daya seperti untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan. Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. ***
Penulis : Eko
Editor : Eko








