JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Pernyataan Ketua KPK RI Firli Bahuri pada Kamis (27/10/2022) yang akan membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang dikenal publik dengan Kardus Durian perlu mendapatkan apresiasi. Dan, PBNU mempersilahkan dan siap mengawal KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik karena korupsi merupakan ekstra ordinary crime yang merugikan rakyat.
Demikian disampaikan Imron Rosyadi Hamid, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU 2022-2027 pada wartawan di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Kedua, KPK tidak boleh tebang pilih dalam memeriksa kasus2 lama yang menjadi perhatian publik karena apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat Sdr. Maming yang jauh lebih dulu terjadi (2011) daripada kasus Kardus Durian (2014), sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda.
“Ketiga, PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi,” kata Imron Rosyadi Hamid.
Penulis: Irwan
Editor: Kamsari








