Nasional

Partisipasi Publik Jadi Perhatian, Baleg DPR Undang 3 Lembaga Terkait Perubahan UU Minerba

Partisipasi Publik Jadi Perhatian, Baleg DPR Undang 3 Lembaga Terkait Perubahan UU Minerba
Anggota Baleg DPR I Nyoman Parta/foto: suarainvestor

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Anggota Badan Legislasi DPR I Nyoman Parta mengungkapkan bahwa Baleg DPR segera mengundang tiga lembaga untuk memberi masukan terkait pembahasan Perubahan Perubahan UU Minerba. Adapun tiga lembaga itu antara lain, ormas keagamaan, Perguruan Tinggi/Akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat alias NGO. “Prosedur ini penting sekali, dimana partisipasi publik menjadi salah satu syarat pembahasan Undang-Undang,” katanya kepada suarainvestor.com usai Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Lebih jauh Parta-sapaan akrabnya, kehadiran tiga lembaga ini sangat penting, karena ormas keagamaan diberikan kesempatan untuk mengelola tambang. “Begitu juga dengan perguruan tinggi, sehingga perlu ada masukan dari lembaga tersebut,” ujarnya lagi.

Setelah mendapat masukan dari publik dan masyarakat, lanjut Parta, Perubahaan UU Minerba ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR dan selanjutnya akan disahkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR. “Kemudian akan diserahkan ke pemerintah untuk mendapatkan Surpresnya,” tambahnya.

Dikatakan Parta, bahwa UU Minerba ini sudah dua kali dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni pada 2012 dan 2022. Artinya, soal partisipasi publik ini sangat penting dalam masalah prosedural. “Contohnya UU Ciptaker yang beberapa kali diubah, karena melanggar prosedur.”

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya sepakat menyetujui perubahan keempat revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU Minerba dibahas ke tingkat selanjutnya bersama pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan delapan atau seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU Minerba dibahas ke tingkat selanjutnya bersama pemerintah. “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 209 tentang Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Senin (20/1/2025).

RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka berdasarkan putusan Mahkamah Konstisusi (MK) Nomor 37/PUU-XIX/2021 yang diajukan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim).

Lalu, ada perorangan atas nama Nurul Aini dan Yaman. Keduanya berprofesi sebagai petani. Dalam amar putusannya, MK antara lain menyatakan Pasal 17A ayat (2) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan”.

Namun, DPR memasukkan sejumlah poin revisi baru terhadap RUU Minerba. Beberapa di antaranya terkait pengelolaan tambang untuk Ormas keagamaan, perguruan tinggi, hingga UMKM.”Yang ketiga demikian pula dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentunya UMKM usaha kecil dan sebagainya,” kata Bob. “Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi,” tutur Bob.

“Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” katanya.***

Penulis    :   John

Editor      :   John

BERITA POPULER

To Top