JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Mantan Ketua Pansus Pemilu Ferry Mursidan Baldan mengusulkan ambang batas parlemen (Parliamentary Thrashold) dalam Revisi Undang-Undang (RU) Pemilu bisa diterapkan untuk DPRD Provinsi. Langkah ini semata-mata untuk membangun kemajuan demokrasi Indonesia ke depan. “Karena selama ini ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR RI, sementara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak berlaku,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Oleh karena itu, kata Ferry lagi, langkah penyederhanaan partai ke depan harus dimulai dari pemberlakuan PT ke semua level, baik itu DPR, DPRD I dan DPRD II. Dengan cara ini, maka semua parpol harus siap menghadapi Pemilu 2021. “Sehingga pembahasan RUU Pemilu tersebut terlihat ada progresnya. Sebab, kalau PT hanya berlaku untuk DPR RI saja, berarti sama saja dengan yang dulu,” tambahnya.
Lebih jauh Mantan Menteri ATR ini meminta agar Komisi II DPR memikirkan dan sekaligus mengkaji teknis pemberlakuan PT untuk DPRD Provinsi tersebut pada 2024. Bahkan kalau perlu pada 2029, PT berlaku untuk semuanya, baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Jadi Design Pemilu ke depan harus jelas,” tegasnya.
Disinggung besaran angka PT, Ferry menyerahkan kepada masing-masing parpol. Namun dia mengusulkan pada angka moderat yakni sekitar 5%. “Angka tersebut, tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah. Karena kalau tetap 4%, seperti tahun sebelumnya, berarti tidak ada kemajuan yang signifikan,” paparnya.
Diakui Ferry, parpol besar memang cenderung menginginkan PT yang cukup besar, sekitar 7%. Sementara parpol kecil cenderung mengusulkan angka dibawah itu. “Jadi usulan 5% itu make sense,” ucapnya.
Disisi lain, Ferry juga mengusulkan agar partai-partai baru tidak bisa langsung ikut tidak mengusulkan capres. Jadi parpol baru ini sebaiknya fokus dulu ikut Pemilu legislatif guna merebut kursi parlemen lebih dulu. “Parpol baru, bisa ikut mengusung capres pada Pemilu berikutnya,” imbuhnya.








