JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Pemerintah mengusulkan kenaikkan tarif pajak penghasilan bagi orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen. Adapun rencana kebijakan tersebut
terkait reformasi perpajakan agar tercipta rasa keadilan dan kesetaraan.
Sebelumnya, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) melebihi Rp5 miliar sebesar 30 persen.
“Kita akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth individual,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).
Lebih jauh kata Sri Mulyani, perubahan tarif bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU), yang notabene sudah diagendakan dalam Prolegnas Tahun 2021.
Meski ada kenaikkan, namun besaran kenaikan tarif pajak untuk orang-orang kaya ini tidak terlalu besar, yakni naik 5 persen menjadi 35 persen dari tarif sebelumnya sebesar 30 persen.
Lagipula, hanya segilintir orang Indonesia yang masuk dalam kategori tersebut. “Itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 ke 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun. Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk kategori orang dalam kelompok ini,” beber Sri Mulyani.
Sebagai informasi, lapisan tarif pajak penghasilan dalam UU KUP dibagi menjadi 4 lapisan. Tarif pajak untuk penghasilan sampai Rp 50 juta sebesar 5 persen, kemudian tarif pajak penghasilan pada kisaran Rp 50 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen.
Dua lapisan lainnya, yakni tarif pajak untuk penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen, sementara di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30 persen. ***








