JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM – Menyusul meningkatnya pernikahan usia muda di temgah pandemi covid-19, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kantor Urusan Agama/KUA di seluruh Indonesia dapat menerapkan ketentuan batas usia untuk menikah berdasarkan UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu 19 tahun.
Sebab, kata Bamsoet hal ini merupakan upaya pencegahan pernikahan dini, termasuk melakukan koordinasi dengan pelibatan pemuka agama untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai hal tersebut dari sisi positif dan negatifnya, sehingga masyarakat memahami bahaya atau dampak dari dilakukannya pernikahan terhadap anak.
“Kami meminta pemerintah melakukan upaya pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pernikahan anak dapat berpotensi memutus akses mereka terhadap pendidikan, meningkatkan risiko kemiskinan, tindak kekerasan, dan berdampak kesehatan anak, terutama kepada perempuan, karena tubuh anak perempuan belum siap melakukan proses reproduksi,” tegas Bamsoet, Rabu (9/6/2021).
Karena itu dia meminta komitmen pemerintah untuk melaksanakan program wajib belajar minimal tamat SMA/SMU/SMK, disamping berupaya melakukan pengurangan perkawinan anak sesuai dengan yang diatur dalam UU dan sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals/SDGs agar tetap menjadi prioritas.
“Pemerintah harus membenahi akar utama dari penyebab terjadinya peningkatan pernikahan anak, antara lain seperti faktor kemiskinan dan putus sekolah, dikarenakan diperlukan ketegasan dan implementasi secara berkelanjutan agar masa depan anak perempuan Indonesia tetap terjaga di masa pandemi covid-19.,” pungkasnya.








