JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Morgan Stanley Capital International (MSCI) mencatat ada persoalan yang mengganggu kepercayaan investor institusi global terhadap pasar modal domestik. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut transparansi, tetapi juga aksesibilitas pasar bagi investor global. “Hingga kini MSCI tidak menetapkan indikator baru yang harus dipenuhi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization, menjelang evaluasi November 2026,” kata Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Seperti diketahui bahwa MSCI memberi waktu hingga November 2026 kepada Indonesia untuk membuktikan reformasi pasar modal bisa diimplementasikan secara optimal dan berkelanjutan. Indonesia masih mempertahankan statusnya sebagai Emerging Market dalam MSCI 2026 Market Classification Review yang diumumkan Rabu (24/6/2026). Berdasarkan pengumuman terakhir MSCI, fokus utama lembaga penyedia indeks global itu hanya pada konsistensi menjalankan kebijakan yang telah diterapkan BEI sejak beberapa waktu lalu.
Menurut Jeffrey, MSCI memberikan apresiasi karena berbagai kebijakan yang diterapkan BEI dinilai sudah berada di jalur yang tepat (in the right direction). Namun, yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten dalam jangka panjang. “Kalau kita membaca pengumuman MSCI terakhir kan yang ditunggu adalah konsistensi dari apa yang sudah dilakukan, MSCI sudah memberikan apresiasi ya bahwa kebijakan itu sudah in the right direction, yang ditunggu adalah konsistensi, itu yang akan terus kita lakukan,” terangnya.
Kebijakan yang dimaksud terdiri atas meningkatkan transparansi data kepada publik, mengawal pemenuhan ketentuan free float oleh emiten, serta melakukan screening terhadap saham-saham yang berpotensi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi. Upaya tersebut dipastikan dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari peningkatan kualitas, transparansi, dan integritas pasar modal dalam negeri. “Bagaimana kita sama-sama mengawal terpenuhinya free float, itu juga konsisten kita lakukan. Bagaimana kita terus melakukan screening atas saham-saham yang punya potensi pemegang sahamnya terkonsentrasi, itu juga akan konsisten kita lakukan,” paparnya.
Perihal apakah MSCI ikut menyoroti hasil revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Jeffrey menyampaikan hal itu tidak masuk dalam fokus lembaga provider global tersebut. Bahkan MSCI tidak pernah menyampaikan kekhawatiran terhadap hasil perubahan UU P2SK. Pembahasan antara BEI dan MSCI lebih banyak berfokus pada aspek teknis yang berkaitan dengan kualitas dan aksesibilitas bursa. “Nggak, nah itu tidak pernah disampaikan. Karena kalau dengan MSCI kan tentu lebih teknis pembahasannya,” pungkas dia.
Jeffrey memastikan komunikasi dengan MSCI maupun penyedia indeks global lainnya, FTSE Russell, berlangsung rutin. Diskusi teknis dengan kedua lembaga tersebut dilakukan secara berkala lantaran bagian dari koordinasi terkait perkembangan pasar modal, termasuk menjelang peninjauan indeks berikutnya pada November.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








