JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan fakta bahwa negara menanggung kerugian hingga Rp 25 triliun per tahun akibat skema perpajakan yang berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja 2020. Hal ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, status batu bara menguat dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Akibatnya, industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan bahwa dengan adanya restitusi yang jumbo, penerimaan negara dari sektor batu bara bukannya meningkat, tetapi justru tergerus. Bahkan, setelah memperhitungkan seluruh biaya dan pajak, kontribusi fiskal sektor ini menjadi negatif.
Purbaya menjelaskan bahwa untuk mengembalikan keseimbangan fiskal, pemerintah memperkenalkan pungutan bea keluar batu bara. Langkah ini bukan untuk melemahkan industri, tetapi untuk menutup kerugian negara yang timbul sejak perubahan aturan 2020. Kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu daya saing ekspor. Sebab, sebelum 2020, tanpa fasilitas restitusi besar, industri batu bara tetap mampu bersaing di pasar internasional.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








