JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Kementerian Keuangan menegaskan 40 perusahaan baja terindikasi mangkir dari kewajiban membayar pajak pertambahan nilai (PPN). Karena itu, pemerintah siap menggelar inspeksi mendadak (sidak), dua perusahaan baja terbesar. “Perusahaan baja yang terduga menunggak pajak itu berasal dari negara yang berbeda. Selain China, ada juga perusahaan yang berasal dari Indonesia,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu, (14/1/2026).
Menkeu menuturkan bakal menyisir perusahaan pengemplang pajak untuk menuntut mereka menyetor kewajiban kepada negara, termasuk perusahaan dalam negeri. “Itu saya teka-teki juga. Harusnya kalau perusahaan besar kan gampang melihatnya. Berarti orang saya ada yang terlibat. Nanti kita lihat ya,” ujarnya.
Dugaan tunggakan pajak oleh perusahaan baja sebelumnya diungkapkan oleh Purbaya kepada wartawan saat ditemui usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/20216). “Yang baja itu terdeteksi ada 40 perusahaan. Yang dua besar akan kami sidak dalam waktu singkat,” ujarnya lagi.
Lebih jauh Purbaya mengungkapkan, adanya perusahaan asing pada sektor baja yang menjual langsung ke klien secara tunai untuk menghindari membayar PPN. Di samping itu, perusahaan tersebut kemungkinan besar juga membeli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memalsukan jumlah pegawai. Atas aksi manipulasi itu, Purbaya berpendapat negara mengalami kerugian yang cukup besar, lantaran satu perusahaan saja berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp4 triliun per tahun. “Potensinya, kata orang yang sudah insaf, setahun bisa Rp4 triliun lebih. Jadi besar,” tambah Menkeu.
Selain menyisir perusahaan, Purbaya juga mengaku bakal menyisir pegawai di lingkup Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi kemungkinan persekongkolan penggelapan pajak. Sebagai catatan, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan capaian tersebut, penerimaan pajak 2025 mengalami selisih atau shortfall sekitar Rp271,7 triliun.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








