JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) terus berkembang hingga anggota DPR. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Politisi PDIP, Vita Ervina yang juga anggota Komisi IV DPR RI. “Saksi Vita Ervina, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Selain Vita, KPK juga turut memeriksa lima saksi lainnya yaitu, Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Karo Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Zukifli. Kemudian, Sespri Sekjen Kementan Merdian Tri Hadi, dan Direktur PT.Indo Raya Mitra Persada 168, Atik Chandra. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina, di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/2023) malam.
Adapun penggeledahan tersebut, terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta bukti elektronik dari rumah dinas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta, untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan. Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. ***
Penulis : Chandra
Editor : Chandra