Investasi

Kuartal I 2024, AAJI: Hasil Investasi Asuransi Jiwa Capai Rp12,32

Kuartal I 2024, AAJI: Hasil Investasi Asuransi Jiwa Capai Rp12,32
Ilustrasi/Foto: Dok Suarainvestor

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Sektor Industri asuransi menegaskan bahwa investasi industri asuransi jiwa mencapai Rp12,32 triliun. Hasil investasi ini naik kontribusinya 99,8 persen quarter-to-quarter (q-t-q) dari total investasi sebesar Rp542,95 triliun sepanjang kuartal I 2024. “Kami senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan melakukan penyesuaian penempatan investasi sesuai dengan karakteristik bisnis perusahaan,” kata Kepala Departemen Insurance Technology (InsurTech) Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hengky Djojosantoso di Rumah AAJI, Jakarta, Rabu, (30/5/2024).

Lebih jauh Hengky Djojosantoso  menjelaskan bahwa penempatan investasi industri asuransi jiwa diatur dan diawasi secara ketat oleh regulator, yaitu OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk patuh pada aturan tersebut. “Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya hasil investasi industri asuransi jiwa sebesar 99,8 persen atau hampir 100 persen. Kami senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan melakukan penyesuaian penempatan investasi sesuai dengan karakteristik bisnis perusahaan,” ujarnya.

Total investasi industri asuransi jiwa mengambil porsi sekitar 87,5 persen dari keseluruhan aset industri asuransi jiwa yang ditempatkan ke dalam berbagai instrumen investasi yang disesuaikan dengan aturan dan karakteristik masing-masing bisnis asuransi jiwa. Secara q-t-q, investasi industri asuransi jiwa bertumbuh 1,6 persen. Berdasarkan berbagai instrumen investasi, penempatan investasi dalam bentuk saham sebesar Rp147,94 triliun atau menurun 7,3 persen q-t-q, reksa dana Rp73,53 triliun dengan penurunan 24 persen q-t-q, serta obligasi dan sukuk korporasi Rp46,01 triliun atau meningkat 2,6 persen q-t-q. “Penurunan (penempatan investasi di reksa dana) ini disebabkan karena aturan baru pengelolaan untuk unit link, dimana memang diatur bahwa pengelolaan unit link di dalam reksadana hanya diperbolehkan untuk reksa dana yang full obligasi pemerintah. Di luar itu, harus dikelola dengan cara sendiri oleh perusahaan asuransi atau di luar reksa dana,” ungkap Hengky.

Secara keseluruhan, penempatan investasi dalam bentuk saham, reksadana, maupun obligasi dan sukuk korporasi mencapai Rp267,47 triliun atau 49,3 persen dari total kelola investasi industri asuransi jiwa. Melihat dari sisi Surat Berharga Negara (SBN), industri asuransi jiwa mencatatkan penempatan investasi senilai Rp189,82 triliun atau meningkat 32,5 persen q-t-q. Porsi investasi di SBN mendominasi penempatan investasi industri asuransi jiwa secara keseluruhan yang mencapai 35 persen. Di sisi lain, industri asuransi jiwa turut menempatkan dana pada instrumen deposito senilai Rp39,57 triliun atau mengalami peningkatan 3,2 persen q-t-q dengan kontribusi 7,3 persen terhadap total investasi.

Meninjau sisi penempatan investasi bangunan dan tanah, mengalami peningkatan 11,4 persen q-t-q dengan kontribusi 2,9 persen atau setara Rp15,85 triliun. Kemudian juga penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung mengalami pertumbuhan 8,9 persen dengan kontribusi total investasi 4,7 persen atau setara Rp25,36 triliun, dan instrumen investasi lainnya mengalami penurunan 63,7 persen q-t-q dengan kontribusi total investasi 0,9 persen atau Rp4,87 triliun.

“Ekosistem investasi yang terjaga stabil di awal 2024 ini tentunya memberikan kepercayaan kepada investor untuk terus menempatkan dananya di berbagai instrumen investasi, termasuk asuransi jiwa. Hal ini tercermin dengan meningkatnya total aset industri yang didominasi oleh penempatan investasi. Dari sisi total aset sendiri, sampai dengan periode kuartal I 2024, industri asuransi jiwa (memiliki) total aset sekitar Rp620,47 triliun. Hal ini mencatat kenaikan 1,5 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya,” pungkasnya.***

Penulis  : Iwan Damiri
Editor    : Kamsari

BERITA POPULER

To Top